Duka Budaya! Pelestari Wayang Kertas Legendaris Mbah Brambang Wafat
Mbah Brambang, pelestari wayang kertas asal Sukoharjo, meninggal dunia di usia 95 tahun. Dedikasi lebih dari 60 tahun untuk budaya.
Polisi memeriksa lokasi penggelonggongan sapi setelah menangkap pelakunya di Dukuh Dawung RT 003/RW 001, Desa Candi, Ampel, Boyolali, Jumat (5/4/2024) petang. (Istimewa/Humas Polres Boyolali)
Harianjogja.com, BOYOLALI — Aparat Kepolisian dari Polres Boyolali menggerebek tempat pengglonggongan sapi di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jumat (5/4/2024) petang. Dalam penggrebekan tersebut, polisi menangkap SW, 42 sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan SW diduga melakukan tindak pidana praktik pengglonggongan sapi sebelum disembelih yang masuk kategori penganiayaan hewan. Tujuan dari pengglonggongan sapi yaitu untuk menambah bobot daging.
Kapolres Petrus mengungkapkan penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari warga. Petugas kepolisian lalu mendatangi lokasi pemotongan hewan milik warga inisial ST, 46, di Dukuh Dawung RT 003/RW 001, Desa Candi, Ampel, Boyolali.
“Saat polisi mendatangi lokasi, kami menemukan sapi yang hendak disembelih tapi sebelumnya dianiaya dengan cara diglonggong,” jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Minggu (7/4/2024).
Petrus menjelaskan cara pelaku menggelonggong sapi yakni menggunakan selang yang disambung pipa besi lalu dimasukkan ke dalam mulut sapi sampai masuk ke lambung. Kemudian, lewat selang tersebut, pelaku memasukkan air ke tubuh sapi.
BACA JUGA: Cegah Peredaran Daging Gelonggongan Jelang Lebaran, DKP Bantul Intensifkan Pengawasan
Dengan pengglonggongan tersebut, berat sapi setelah disembelih akan bertambah. Sehingga pelaku bakal mendapatkan keuntungan lebih saat menjual daging sapi. “Petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.
Beberapa barang bukti yang disita antara lain selang plastik, pipa stainless, pipa plastik, dan rambut sapi. Petrus mengatakan dalam pemeriksaan, SW mengakui telah melakukan pengglonggongan sapi yang bakal disembelih dengan tujuan untuk menambah bobot daging sapi.
“Pemberian minum yang berlebihan atau yang sudah biasa disebut pengglonggongan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Itu termasuk penganiayaan hewan dan tentunya perbuatan yang melanggar hukum,” jelas Petrus.
Ia menjelaskan SW bakal dijerat Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan. Petrus juga menegaskan menjelang Lebaran 1445 Hijriah ini, Polres Boyolali bakal gencar mengecek Rumah Potong Hewan atau kandang yang melakukan penyembelihan.
Kapolres menegaskan bakal menindak tegas pelaku pengglonggongan sapi. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan daging layak konsumsi bagi masyarakat. “Upaya ini kami lakukan dalam rangka pengawasan bahan pangan daging layak konsumsi untuk hari besar keagamaan,” jelasnya.
Sumber: Solopos.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Mbah Brambang, pelestari wayang kertas asal Sukoharjo, meninggal dunia di usia 95 tahun. Dedikasi lebih dari 60 tahun untuk budaya.
Polsek Prambanan dan Pos Lantas Mitra 11 menyita 10 motor saat razia balap liar di wilayah Prambanan, Klaten.
Pendaki Gunung Muria di Kudus jatuh ke jurang sedalam 40 meter di jalur Argopiloso dan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Mentan Amran melepas ekspor pupuk urea ke Australia senilai Rp7 triliun untuk memperkuat industri pupuk nasional dan pasar global.