Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Honda Sport Vibes di Ajang Basket
Kali ini, Astra Motor Yogyakarta hadir dalam kompetisi basket, "Basket in the Mall", yang diselenggarakan di atrium Jogja City Mall (JCM) (14-17/5).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Mahmud (kanan) menyerahkan Raperda kepada Pj Bupati Magelang, Sepyo Achanto (kiri) dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD, Senin (27/5/2024). Istimewa
MAGELANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang bersama eksekutif menyepakati tiga randangan peraturan daerah (raperda) dalam masa sidang I/2024. Kesepakatan itu tertuang dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD, Senin (27/5/2024).
Ketiga raperda tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus 1); Raperda Cadangan Pangan yang dibahas oleh Pansus II; dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang No.19/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang yang dibahas oleh Pansus III.
Ketua Pansus I, Budi Supriyanto, dalam laporannya menyebutkan Raperda tentang Bantuan Hukum yang semula hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin, diperluas cakupannya menjadi masyarakat miskin dan kelompok rentan. "Kelompok rentan didasarkan pada analisis kondisi kerentanan tertentu yang menyebabkan tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban kekerasan, perempuan korban, korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, penyandang disabilitas, serta pelaku usaha mikro," ujar dia.
Bantuan hukum yang diberikan meliputi masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Meski begitu, bantuan hukum tersebut dikecualikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, terorisme, makar, perjudian, perceraian, izin poligami, voluntair dan hukum perdata, dan tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan pemerintah daerah.
Selain itu, ada pembatasan pemberian bantuan hukum yaitu terhadap perkara tindak pidana akibat penyalahgunaan minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta tindak pidana kekerasan kepada perempuan dan anak.
Adapun, Ketua Pansus II Suharno menjelaskan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dilaksanakan guna mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tak hanya itu, hal tersebut juga untuk mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat bencana alam dan bencana sosial, sekaligus menyediakan bantuan pangan untuk masyarakat rawan pangan dan masyarakat miskin dan daerah lain yang membutuhkan.
Sementara, Ketua Pansus III, Sukur Akhadi, menyebutkan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Magelang No.19/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat dan Pelatihan Daerah (BKPPD) bertransformasi menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Selain itu, juga pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brinda). Sosialisasi Perda Pj. Bupati Magelang, Sepyo Achanto menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang dengan penuh rasa tanggung jawab dan keikhlasan telah berkenan membahas dan menyetujui tiga raperda Masa Sidang I/2024 menjadi perda. "Penyebarluasan perda juga merupakan kegiatan yang penting setelah disetujuinya sebuah produk
hukum daerah agar masyarakat memahami materi muatan yang diatur dalam perda. Untuk itu, perangkat daerah pemrakarsa bersama Bagian Hukum Setkab Magelang harus segera menyosialisasikan dan mendiseminasikan kepada masyarakat melalui berbagai media agar masyarakat dapat memahami materi muatan yang diatur dalam ketiga perda tersebut," kata Sepyo. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kali ini, Astra Motor Yogyakarta hadir dalam kompetisi basket, "Basket in the Mall", yang diselenggarakan di atrium Jogja City Mall (JCM) (14-17/5).
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.
Jemaah haji asal Solo menjalani amputasi jempol kaki di Makkah akibat komplikasi diabetes saat ibadah haji 2026.
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.