Bansos Beras 30 Kg Cair Oktober 2026, Cek NIK Penerima
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.
Foto ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SOLO— Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) langsung menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswa saat melakukan bimbingan skripsi.
"Ketika ada kasus, kami punya proses transparan. Jadi kemudian yang diadukan sudah diklarifikasi, dipanggil mulai dari tingkat program studi hingga fakultas. Kemarin siang sudah dimintai keterangan," kata Wakil Rektor IV UMS EM Sutrisna di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Selanjutnya, dikatakannya, pihak fakultas membuat surat untuk diberikan kepada rektorat.
"Dari pak rektor melihat hasil berita acara apakah akan langsung dikenai sanksi atau kemungkinan besar akan dilanjutkan di sidang komite disiplin," katanya.
Ia mengatakan nantinya di tingkat komite akan ditentukan sanksi apa yang diberikan.
"Dalam hal ini pihak pengadu akan dipanggil, yang diadukan juga dipanggil. Semua orang yang diperkirakan tahu dan terlibat juga akan dimintai keterangan," katanya.
Ia mengatakan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu yang terpisah sehingga mahasiswa bisa bebas mengutarakan apa yang dialami, di sisi lain dosen yang diadukan juga berhak menyangkal dalam waktu yang berbeda.
"Intinya kami cover both side. Nanti kami menunggu penentuan sanksinya apa dari komite disiplin, tetapi sanksi saat ini dilakukan adalah dalam rangka pemeriksaan," katanya.
Ia mengatakan untuk sanksi yang berlaku saat ini adalah dosen yang bersangkutan tidak lagi membimbing dan menguji skripsi, tesis, maupun disertasi.
"Sehingga mahasiswa tidak kontak dengan dosen," katanya.
Sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah viral di media sosial (medsos). Kasus dugaan pelecehan dosen pembimbing itu pertama kali diunggah pemilik akun Instagram @dpn.ums. Dalam unggahannya, tertulis "Dosen Pembimbing Mesum", disertai dengan kronologi terjadinya dugaan tindak pelecehan yang dialami mahasiswa tersebut.
Berdasarkan tulisan dalam unggahan tersebut, pelecehan terjadi di rumah dosen saat melakukan bimbingan skripsi pukul 22.00 - 23.00 WIB. Saat melakukan bimbingan skripsi tersebut, dosen itu meminta korban untuk memeluknya.
Terkait hal itu, Sutrisna menegaskan sesuai aturan kampus maka bimbingan skripsi tidak boleh dilakukan di luar kampus.
"Sebenarnya UMS sudah ada regulasi terkait bimbingan skripsi, tesis, atau disertasi. Tidak diperbolehkan melakukan bimbingan skripsi di luar kampus, apalagi di rumah, tidak di luar jam kerja, di resto itu tidak pernah diizinkan. Regulasi kami ada," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.