Polres Temanggung Musnahkan 19,35 Kilogram Sabu

Newswire
Newswire Selasa, 13 Agustus 2024 14:37 WIB
Polres Temanggung Musnahkan 19,35 Kilogram Sabu

Tangkapan layar proses pemusnahan narkotika jenis sabu di Polres Temanggung./ Instagram Polres Temanggung

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Sebanyak 19,35 kilogram barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dimusnahkan oleh Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah.

Wakapolres Temanggung Kompol Minarto di Temanggung, Senin, menyampaikan sabu itu dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam blender dan dicampur air hingga hancur dan larut.

"Hasil larutan dari narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam septiktank," katanya dilansir Antara

Ia menyampaikan pengungkapan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Temanggung yang secara konsisten melakukan penindakan terhadap pelaku pengedaran gelap narkoba.

BACA JUGA: BNNP DIY Musnahkan 1,6 Kilogram Sabu

"Tentunya, kami juga tidak bekerja sendiri dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba, karena itu besar harapan kami adanya bantuan dan kerja sama dari masyarakat Kabupaten Temanggung serta seluruh stakeholder sehingga kita bisa bersama-sama mewujudkan Kabupaten Temanggung yang bebas narkoba," katanya.

Kasatreskoba Polres Narkoba Iptu Rio Putra Simanjuntak menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan dari tersangka Bayu Agung Wicaksono warga Kampung Jogomertan, Kelurahan Parakan Kauman Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

"Barang bukti narkoba jenis sabu berat kotor 24,5 gram, kemudian disisihkan 5,15 gram untuk pembuktian di pengadilan dan sisanya sejumlah 19,35 gram dimusnahkan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online