Prabowo Hadiri Sidang DPR, Sampaikan Kerangka RAPBN 2027
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Sidang DPR RI untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan RAPBN 2027
Judi online - StockCake
Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Seorang selegram berinisial FD ditangkap oleh aparat Polres Temanggung di rumah kontrakan Kampung Pandesari, Kelurahan Parakan Wetan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. FD ditangkap karena diduga mempromosikan judi online.
"Pelaku memposting story yang bermuatan judi online pada akun instagram milik pelaku dan mendapatkan gaji dari penyedia situs judi tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung Ajun Komisaris Polisi Didik Tri Wibowo di Temanggung, Selasa.
Ia menjelaskan pada 30 Juni 2024, pelaku mendapatkan pesan penawaran melalui DM instagram untuk endorse atau mempromosikan situs judi daring. Pelaku FD menerima penawaran tersebut untuk dua akun Instagramnya.
"Pada hari yang sama dia mendapatkan instruksi untuk melakukan upload story yang memuat tautan situs judi tersebut. Setelah dia upload, kemudian mendapatkan transfer uang ke akun Sea Bank," katanya.
BACA JUGA: Polres Temanggung Musnahkan 19,35 Kilogram Sabu
Kasatreskrim menuturkan pada 30 Juni 2024 pelaku mendapatkan pembayaran Rp150.000, kemudian tanggal 15 Juli 2024 mendapatkan Rp300.000, pada 23 Juli 2024 memperoleh Rp300.000, dan tanggal 6 Agustus 2024 mendapatkan Rp600.000.
"Pelaku FD rutin melakukan upload story dengan menempelkan tautan link yang menuju ke situs judi online tersebut. Setiap hari dengan jumlah dua story sampai pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, dia ditangkap petugas dari Polres Temanggung," katanya.
Dari pelaku FD, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler pintar Iphone XR warna merah.
AKP Didik menyampaikan pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) angka 2e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Sidang DPR RI untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan RAPBN 2027
WhatsApp luncurkan fitur kirim foto terbaru di iPhone tanpa tutup ruang chat. Simak tampilan menu Recents baru khusus pengguna iOS.
Liverpool dan Adidas meluncurkan jersey kandang musim 2026/2027 bernuansa retro era juara liga 1989-90 dengan teknologi CLIMACOOL+.
Gerakan tersebut diwujudkan melalui implementasi aplikasi STUPA, yaitu layanan keuangan digital berbasis aplikasi uang elektronik.
Kulonprogo masih aman dari kekeringan di awal kemarau 2026. BPBD siaga droping air bersih diperkirakan mulai Agustus.
Subaru membatalkan mobil listrik internal setelah laba operasional anjlok 90 persen akibat tekanan tarif impor Amerika Serikat.