Bawaslu Purworejo Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan

Newswire
Newswire Rabu, 09 Oktober 2024 10:07 WIB
Bawaslu Purworejo Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan

Tim gabungan Kabupaten Purworejo tertibkan APK. ANTARA/HO - Tim gabungan pemkab Purworejo.

Harianjogja.com, PURWOREJO—badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Penertiban dilakukan serentak di 16 kecamatan se-Kabupaten Purworejo, kata Ketua Bawaslu Kabupateb Purworejo Purnomosidi, di Purworejo, Selasa.

Tim gabungan dari Bawaslu Purworejo, Satpol PP, Dinas Perbuhungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo menyisir APK melanggar di tiga rute, yakni arah Kecamatan Bener, arah Kecamatan Bagelen dan arah Kecamatan Kutoarjo.

Purnomosidi di tengah penertiban APK mengatakan, APK yang melanggar diantaranya dipasang di pohon, mencantumkan tokoh yang bukan pengurus partai, dipasang di jembatan, di dekat fasilitas pemerintah, rumah ibadah, dan tempat pendidikan.

Selain itu ada pula APK yang tidak mengantongi izin pemasangan, dan beberapa APK lama yang dipasang sebelum tahapan kampanye dimulai.

"APK lama yang dipasang sebelum penetapan calon juga kami tertibkan. Termasuk APK yang memuat bakal calon bupati yang tidak jadi mencalonkan diri," katanya.

BACA JUGA: Berikut Jadwal Debat Paslon Pilkada Bantul 2024

Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran Bawaslu yakni Komisioner dan Sekretariat Bawaslu Purworejo, Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kabupaten Purworejo. Penertiban ini dilakukan untuk mewujudkan kampanye yang tertib dan aman.

"Penertiban dimulai dari pagi sampai sore hari. Satu hari selesai," katanya.

Anggota Bawaslu Purworejo, Siti Dangiyatus Solikhah mengatakan, dalam kegiatan itu Bawaslu Purworejo menerjunkan tiga unit truk pengangkut barang dan dua unit truk crane untuk menurunkan APK yang melanggar. Penertiban APK dilakukan setelah Bawaslu Purworejo menyampaikan saran perbaikan ke KPU Purworejo. KPU Purworejo kemudian mengirimkan surat ke Tim Paslon agar APK ditertibkan secara mandiri.

"Ketika APK tidak diturunkan secara mandiri oleh tim paslon, maka Bawaslu akan menertibkannya. Untuk setiap kecamatan kami fasilitasi mobil bak terbuka untuk mengangkut APK yang ditertibkan," katanya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online