Balita Terjebak Lubang Proyek Manggarai Meninggal Dunia
Balita tewas setelah terjebak lubang proyek di Manggarai, Tebet. Evakuasi berlangsung empat jam sebelum korban dibawa ke rumah sakit.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto dalam konferensi pers pada Senin (23/12) malam di Kantor Imigrasi Wonosobo memaparkan hasil pemeriksaan adanya indikasi pelanggaran dokumen keimigrasian terhadap tiga WN China. Dok. Kemenkumham Jateng
Harianjogja.com, WONOSOBO - Tiga warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menggunakan dokumen palsu saat bekerja di Magelang kini tengah dilakukan pemeriksaan petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo
Ketiga WNA yang berinisial SZ, ZC, dan YY mengaku telah berada di Magelang selama seminggu dengan menggunakan Visa C20 yang seharusnya hanya untuk kunjungan sementara.
Mereka mengklaim datang untuk bekerja, namun perusahaan yang mereka tuju membantah adanya interaksi atau kerja sama dengan ketiganya.
Setelah menerima laporan, petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap ketiga WNA tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto, dalam konferensi pers pada Senin (23/12) malam di Kantor Imigrasi Wonosobo menyatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran dokumen keimigrasian.
"Kami akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut," tegas Edy.
Ia menambahkan bahwa jika terbukti melanggar, ketiga WNA tersebut akan dijerat dengan Pasal 123 Huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Penyelidikan terus berlanjut, dan Imigrasi berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ketiga WNA tersebut terbukti menggunakan dokumen palsu untuk bekerja di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Balita tewas setelah terjebak lubang proyek di Manggarai, Tebet. Evakuasi berlangsung empat jam sebelum korban dibawa ke rumah sakit.
Kejagung optimistis hakim menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Makarim sesuai tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook.
Gajah Sumatera Indro berusia 45 tahun mati di Taman Nasional Tesso Nilo setelah mengalami komplikasi kesehatan usai menjalani fase musth.
Demo warga Bantul menuntut dukuh Banyon dicopot setelah diduga melakukan pungli dan menggadaikan sertifikat tanah milik warga.
Bareskrim mengungkap fakta sindikat judi online Hayam Wuruk, melibatkan ratusan WNA, 15 perusahaan sponsor, dan keuntungan Rp1,69 triliun.
Praperadilan Roy Suryo menyoroti dugaan pelanggaran privasi saat penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya.