283.270 Kasus ISPA Tercatat, Ini 5 Kota dengan Udara Terburuk
Sebanyak 283.270 kasus ISPA tercatat hingga 13 Oktober 2026. Simak lima kota dengan kualitas udara terburuk dan cara melindungi kesehatan.
Ilustrasi kecelakaan - Freepik
Harianjogja.com, SRAGEN-Seorang remaja menabrak anggota polisi yang sedang operasi balap liar di Jalan Raya Sukowati antara Gambiran-Beloran, Sragen, Sabtu (11/1/2025) dini hari. Pelaku atau penabrak tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
Remaja yang berstatus masih pelajar itu belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor.
Penjelasan itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada Espos.id, Sabtu siang. Kapolres menyampaikan ada empat pasal yang dikenakan untuk menjerat remaja yang diduga dengan sengaja menabrak anggota polisi hingga mengalami luka-luka dan menjalani rawat inap di rumah sakit. Petrus menyampaikan pelaku diketahui masih di bawah umur dan terbukti tidak memiliki SIM serta tidak membawa kelengkapan kendaraan bermotor.
"Ada empat pasal yang disangkakan kepada pelaku. Pertama, Pasal 282 UU No. 22 /2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu berbunyi setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat [3] diancam dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000," ujar Kapolres.
Petrus melanjutkan kedua, Pasal 310 ayat (3) UU No.22 /2009 tentang Lalu Lintas, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Dia melanjutkan yang ketiga, Pasal 312 ayat (3) UU No.22 /2009 tentang Lalu Lintas, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan dan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada petugas kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf a,b, maupun c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta.
"Keempat, Pasal 212 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500," ujarnya.
Dia menyampaikan pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur. Penanganan perkara itu, ujar dia, tetap berjalan terus. Dia menerima informasi kalau pelaku ini berstatus masih pelajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Sebanyak 283.270 kasus ISPA tercatat hingga 13 Oktober 2026. Simak lima kota dengan kualitas udara terburuk dan cara melindungi kesehatan.
Persib Bandung menempati peringkat ke-22 daftar poin klub Asia AFC dengan 6.000 poin setelah menang atas FC Seoul dan The Cong-Viettel FC.
Kimi Antonelli memenangi F1 GP Amerika Serikat 2026 dan memimpin klasemen dengan 365 poin. Ia tinggal membutuhkan dua poin untuk mengunci gelar.
Pemerintah menyiapkan bantuan beras 30 kg untuk Oktober–Desember 2026. Simak cara cek bansos melalui situs resmi Kemensos dengan NIK KTP.
Hakim memutuskan eksepsi Febrie Adriansyah dipertimbangkan bersama putusan akhir. Sidang dugaan pemerasan dan TPPU berlanjut pada November.
Galur, Kulon Progo, mencatat 148 hari tanpa hujan hingga 20 Oktober 2026. BMKG menjelaskan penyebab hujan belum merata dan prakiraan musim hujan.