Kemendagri Dorong Larangan Perang Suku di Papua, Begini Caranya
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Patroli polisi - Freepik
Harianjogjacom, SEMARANG—Dua anggota Polrestabes Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan yang nilainya sebesar Rp2,5 juta.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan, dua oknum polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL tersebut saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah.
Menurut dia, kedua oknum polisi bersama satu warga sipil berinisial S disangka melakukan pemerasan terhadap korban dua pemuda MRW, 18, warga Ngaliyan dan MMX, 17, Semarang Utara.
BACA JUGA : Diduga Peras Bos Prodia Miliaran Rupiah, Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Ditahan Propam
Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi Jumat (31/1/2025) malam itu bermula ketika dua oknum polisi yang telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang. "Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri," katanya dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).
Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum. Kapolrestabes menyebut korban menyanggupi dan memberikan uang Rp2,5 juta.
Korban beserta mobil yang ditumpanginya sempat dibawa pelaku ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, sebelum akhirnya berteriak meminta tolong kepada warga. Empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang itu.
Anggota SPKT Polrestabes Semarang Aiptu K, Unit Samapta Polsek Tembalang Aipda RL, dan tersangka berinisial S dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Syahduddi menyatakan akan menindak tegas anggota yang terindikasi atau terbukti melakukan penyimpangan, baik secara kode etik maupun pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.