Wayang Kulit Meriahkan Tukar Budaya Magelang-Karanganyar
Tukar budaya Magelang–Karanganyar meriah dengan wayang kulit dan peluncuran Gerakan Sanggar Seni Sekolah di Secang.
Focus Group Discussion Penyusunan Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Grand Artos Hotel & Convention, Rabu (19/2/2025). /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pada Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Magelang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Magelang.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik mengatakan ada hal yang menarik dan perlu dilakukan evaluasi yaitu terkait surat suara tidak sah yang sudah berada di TPS (Tempat pemungutan Suara) pada hari pencoblosan, 27 November 2024.
Ia menyebutkan angka partisipasi pemilih dalam Pilbup Magelang sebesar Rp80,6% dan Pilgub Jateng 81,02%. Akan tetapi, dari surat suara tersebut, pada Pilbup Magelang ada 6,77% dan pada Pilgub Jateng sebanyak 7,79% dinyatakan tidak sah.
BACA JUGA: Besok Monas Ditutup untuk Masyarakat Umum, Ada Pelantikan Kepala Daerah
"Terdapat surat suara tidak sah. Pemilih hadir ke TPS tetapi surat suara tidak sah. Penyebabnya ada yang karena mencoblos dua, tidak mencoblos atau salah mencoblos. Padahal pemilihan bersamaan, tapi kenapa bisa begitu," kata Ahmad Rofik, dalam kegiatan Focus Group Discussion Penyusunan Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Grand Artos Hotel & Convention, Rabu (19/2/2025).
FGD tersebut dihadiri perwakilan Forpimda, OPD, Ormas, akademisi, mantan badan adhoc penyelenggara Pilkada 2024, serta awak media. Jalannya FGD dipandu Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati.
Ahmad Rofik mengatakan dalam FGD ini akan dilakukan penajaman tentang bagaimana penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, terutama hal yang tidak sinkron antara regulasi dan praktek.
Adapun saat memimpin diskusi, Siti Nurhayati mengatakan FGD merupakan kewajiban KPU Kabupaten dan Kota, sebagai wujud tanggung jawab untuk mengevaluasi dan melaporkan pilkada serentak.
"Ada instrumen yang diberikan, di antaranya terkait pemilihan, kelembagaan dan eksternalitas. Tujuan FGD ini adalah memvalidasi data di lapangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tukar budaya Magelang–Karanganyar meriah dengan wayang kulit dan peluncuran Gerakan Sanggar Seni Sekolah di Secang.
Persib Bandung dipastikan berada di Pot 4 ACL Two 2026/2027 setelah Gangwon FC dan Adelaide United gagal lolos ke ACL Elite. Maung Bandung kini menunggu drawing
Flashdisk bekas menyimpan jejak digital yang bisa dipulihkan. Pelajari cara format aman di Windows dan Mac, serta kapan harus menghancurkan fisik perangkat sebe
Dompet Dhuafa melalui Disaster Management Center (DMC) bersama Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Jawa Timur mengerahkan tim respons untuk mendukung operasi pemadam
Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II pada 17 Agustus 2026. Sebanyak 33,24 juta keluarga akan menerima 30 kg beras untuk alokasi tiga bulan
Dopamine 3.0 menjadi jailbreak pertama yang mendukung iOS 26 dan iOS 26.0.1 setelah 326 hari. Namun fitur ini baru tersedia untuk perangkat Apple dengan chip A1