Bripka E Pengasuh Ponpes di Wonogiri Ditahan Kasus Kekerasan Seksual
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Ilustrasi penipuan./Antara
Harianjogja.com, SOLO—Laporan dugaan penipuan arisan online yang menyeret nama PSA alias Putri Aquenna bakal didalami Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban AF, warga Boyolali, mendatangi Mapolresta Solo pada Kamis (13/3/2025) untuk menanyakan perkembangan laporannya.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Manipulasi Data KTP dan KK untuk Penjualan Kartu Perdana Seluler
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo menyatakan pihaknya akan mempelajari kembali berkas laporan yang telah diajukan sejak 2022 lalu.
“Mengingat kami sendiri adalah baru bertugas di sini karena itu mohon beri kami waktu untuk mempelajari terlebih dahulu. Dan intinya nanti akan kami tindaklanjuti,” kata Prastiyo saat ditemui Espos di kantornya pada Jumat (14/3/2025).
Sebelumnya, AF sendiri melaporkan PSA ke Polresta Solo terkait dugaan penipuan arisan online yang merugikannya hingga Rp1,1 miliar sejak 2022 lalu. Namun, hingga saat ini, ia merasa belum ada perkembangan dalam penanganan kasus tersebut. Karena itu, AF mendatangi Mapolresta Solo untuk menanyakan progres laporan pada Kamis (13/3/2025).
Hal ini mengingat PSA juga sudah diproses hukum atas kasus investasi bodong di Karanganyar. PSA saat ini diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain yang ditangani Polres Karanganyar. Ia menjadi tahanan Kejari Karanganyar dan dititipkan di Rutan Kelas 1 Kota Solo.
Disinggung mengenai modus yang digunakan oleh PSA, AF menjelaskan bahwa PSA menawarkan arisan dengan jumlah tertentu. Lalu, ada sebanyak 20 orang yang mengikuti arisan tersebut.
“Waktu itu saya mengambil untuk yang nomor urut 5. Namun, saat urutan saya mendapatkan arisan, malah tidak dibayarkan olehnya. Jadi nomor urut di atas saya itu fiktif semua yang dibuat oleh dia,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum AF, Asri Purwanti, menyebut bahwa korban dari tindak pidana yang dilakukan PSA tersebut cukup banyak dan tersebar di berbagai daerah, termasuk Soloraya dan Yogyakarta.
“Banyak itu korbannya, tersebar di beberapa wilayah. Bahkan, ada yang dari Jogja. Setidaknya bersamaan dengan klien kami ini ada dua korban lainnya juga yang melaporkan PSA,” ujarnya.
Karena itu, Asri berharap Polresta Solo segera berkoordinasi dengan Kejari Karanganyar agar kasus yang menimpa kliennya bisa segera diproses. “Kalau untuk terlapor kan saat ini sudah menjadi tahanan Kejari Karanganyar, mungkin bisa dikoordinasikan dengan pihak sana,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Rabu 29 Juli 2026 didominasi cerah berawan hingga berawan. Gunungkidul menjadi satu-satunya wilayah yang diprediksi cerah sepa
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Jalan Jetis-Karangsemut Bantul ditutup 29-31 Juli 2026 untuk pemasangan box culvert dan pengaspalan. Simak jadwal serta jalur alternatifnya.
Produksi perikanan budidaya Sleman mencapai 29.167 ton dengan nilai Rp810,7 miliar hingga Juni 2026. Pemkab mewaspadai dampak musim kemarau.