KPK Periksa 4 Saksi, Dalami Dugaan Uang untuk Reza Maghribi
KPK mendalami dugaan pemberian pihak swasta kepada Reza Maullana Maghribi, tersangka kasus suap proyek DJKA Kemenhub.
Petugas metrologi tera ulang di SPBU Kedu Kabupaten Temanggung, Rabu (19/3/2025). ANTARA/Heru Suyitno
Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dilakukan tra ulang menjelang masa mudik Lebaran 2025.
Tera ulang SPBU dilakukan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung.
"Hari ini kegiatan kami adalah pengawasan dan pengamatan terkait hari besar keagamaan nasional, pada hari ini kita melaksanakan pengawasan di SPBU Kedu terkait dengan takaran dari SPBU ini," kata Pengamat Tera Terampil UPT Metrologi Legal Kabupaten Temanggung Amri Adisetyawan di Temanggung, Rabu.
Ia menyampaikan, pelaksanaan pengawasan dilakukan di salah satu dispenser dimana ada dua nozel yang diuji yaitu untuk bahan bakar jenis Pertamax dan Pertalite.
"Hasilnya, tidak ada indikasi kecurangan maupun ada alat tambahan juga tidak ada, tadi kita cek juga tanda tera masih berlaku , takaran masih masuk dalam toleransi," katanya.
Ia menyampaikan tera ulang ini bertujuan sebagai perlindungan terhadap konsumen. "Sebenarnya kita metrologi legal itu didirikan dengan fungsi untuk perlindungan konsumen, jadi terkait dengan takaran di SPBU ini juga kita awasi apakah takaran yang masyarakat membeli satu liter itu takaran pas atau tidak ," kata dia lagi.
BACA JUGA: Perbaikan Selesai, Jalur Tengah Jateng di Temanggung Siap Dilintasi Pemudik
Nilai toleransi yang dibolehkan adalah 0,5 persen dari alat yang digunakan. Misalnya bejana yang dipakai adalah 20 liter. Jadi dia plus minus setengah persen dari bejana yang digunakan 20 liter.
"Untuk saat ini yang sudah kita laksanakan tera ulang yakni di SPBU Kedu, SPBU Sudikampir , juga nanti di SPBU Kandangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK mendalami dugaan pemberian pihak swasta kepada Reza Maullana Maghribi, tersangka kasus suap proyek DJKA Kemenhub.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber