Anggaran Paskibraka Jateng Dipangkas, Kuota Tetap 45 Orang
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Upaya evakuasi mobil Daihatsu Sigra yang tertabrak KA Batara Kresna di perlintasan kereta depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3 - 2025).
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Penyidik Polres Sukoharjo telah menetapkan petugas jaga perlintasan (PJL) 19 Sukoharjo, Surya Hendra Kusuma, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut mobil pemudik yang tertabrak KA Batara Kresna pada Rabu (27/3/2025). Surya telah diperiksa oleh penyidik kepolisian pada beberapa hari lalu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan penyidik telah menetapkan PJL 19 Sukoharjo, Surya Hendra Kusuma sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil pemudik dengan KA Batara Kresna.r
“Petugas jaga perlintasan kereta api sudah diperiksa oleh penyidik. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di perlintasan kereta api di seberang Terminal Sukoharjo,” kata dia, Jumat (11/4/2025).
Kapolres mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari petugas jaga, satpam, sopir mobil, dan warga di sekitar lokasi kejadian. Keterangan dari para saksi digunakan untuk memperkuat alat bukti.
Dalam waktu dekat, petugas jaga perlintasan kereta api bakal kembali dimintai keterangan sebagai tersangka. “Petugas jaga perlintasan kereta api tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
BACA JUGA: Kronologi dan Penyebab Kecelakaan Mobil Pemudik dengan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan Surya dijerat Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain atau Pasal 360 tentang tindak pidana mengakibatkan luka berat akibat kelalaian.
Saat ini, penyidik masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut. “Masih dalam tahap penyidikan untuk memperkuat alat bukti,” ujar dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas jaga perlintasan kereta api terlambat menutup palang saat mobil Daihatsu Zigra warna putih berpelat B 2883 BYJ melaju dari arah timur menuju barat. Di dalam mobil, ada tujuh penumpang yang melakukan perjalanan dari Jakarta. Empat penumpang mobil meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara tiga penumpang mobil lainnya mengalami luka ringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Ledakan industri drama AI di China melahirkan bisnis baru berupa lisensi wajah manusia. Warga mendapat bayaran hingga Rp12 juta, namun risiko penyalahgunaan dat
AFC resmi menolak banding Persib Bandung terkait kericuhan suporter saat ACL 2. Maung Bandung tetap didenda Rp3,5 miliar dan menjalani laga tanpa penonton.
Borneo FC resmi ditunjuk AFC sebagai tuan rumah fase grup AFC Challenge League 2026/2027. Stadion Segiri Samarinda akan menjadi venue pertandingan Asia.
Lonjakan operasi plastik di kalangan anak muda Jepang memicu kekhawatiran. Bahkan anak lulusan SD mulai menjalani operasi kelopak mata dengan persetujuan orang
Federasi Sepak Bola Laos melaporkan dugaan match fixing yang menyeret Timnas Laos di Piala AFF 2026. Polisi diminta menyelidiki indikasi manipulasi pertandingan