Gempa M 5,3 Guncang Kupang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa M 5,3 mengguncang Kupang pada Minggu malam. BMKG menyatakan gempa dipicu aktivitas subduksi dan tidak berpotensi tsunami.
Ilustrasi uang rupiah - Freepik
Harianjogja.com, MAGETAN—Kepolisian Resor (Polres) Magetan menangani kasus dugaan penipuan Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Desa Driyorejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan Koperasi MSI merupakan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Total nasabah di sejumlah cabang yang ada di wilayah Magetan mencapai sekitar 2.241 anggota.
"Setelah mendapati laporan masyarakat yang merupakan nasabah tersebut, Polres Magetan lalu melakukan penyelidikan atas kegiatan Koperasi MSI ini," ujar AKBP Erik.
BACA JUGA: PN Jogja Gelar Sidang Kasus Gagal Bayar Nasabah Koperasi, Korban Minta Dana Dikembalikan
Menurutnya, pihak Polres Magetan bekerja sama dengan dinas terkait di Pemkab Magetan juga membuka posko pengaduan yang berfungsi untuk menampung pengaduan nasabah atas kasus ini.
"Ada sembilan posko pengaduan yang kami buka, diantaranya posko di wilayah cabang Nguntoronadi, Karas, Ngariboyo, Lembeyan, Tawanganom, Bendo, dan Maospati," katanya.
Jumlah total pengaduan yang masuk ke posko polres setempat mencapai sebanyak 1.645 pengaduan uang nasabah tak bisa dicairkan. Mayoritas, tuntutan dari pengaduan tersebut adalah agar uang atau tabungan yang telah disetor nasabah ke koperasi dapat dicairkan.
Pihak polres meminta warga yang merasa dirugikan atas kasus Koperasi MSI tersebut untuk melapor ke posko pengaduan yang telah dibuka polres hingga batas waktu yang belum ditentukan.
BACA JUGA: Korban Gagal Bayar Koperasi Bentuk Forum Perwakilan Nasabah
"Kasus ini masih kami dalami dengan proses penyelidikan. Nantinya jika ditemukan ada praktik tindak pidana, maka proses akan kami tingkatkan ke penyidikan," kata Erik.
Sementara, berdasarkan laporan dari para nasabah, kerugian atas kasus dugaan penipuan Koperasi MSI tersebut mencapai Rp77 miliar. Polisi masih mendalami kasus dugaan penipuan tersebut lebih lanjut dan belum menetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gempa M 5,3 mengguncang Kupang pada Minggu malam. BMKG menyatakan gempa dipicu aktivitas subduksi dan tidak berpotensi tsunami.
FKG UI menegaskan edukasi kesehatan gigi sejak dini penting untuk mencegah masalah gigi yang masih dialami 57 persen masyarakat Indonesia.
Investor asing mulai kembali membeli SBN RI, tetapi arus modal masih terbatas. Pelemahan rupiah hingga kebijakan The Fed jadi penyebab.
Pemasangan balok girder Tol Jogja-Solo di dekat RS Panti Rini disertai rekayasa lalu lintas. Polisi memastikan arus Jalan Solo-Jogja tetap lancar.
Bocoran iPhone 18 Pro dan Pro Max mengungkap kamera variable aperture, chip 2 nm, baterai lebih besar, hingga perkiraan harga.
Kemenag Kota Cirebon memblokir nomor seri 177 blangko buku nikah yang dicuri di KUA Kesambi agar tidak bisa disalahgunakan.