Pabrik Hidrogen Hijau Pertama Pertamina Siap Beroperasi Tahun Ini
Pertamina menargetkan pabrik hidrogen hijau pertama di PLTP Ulubelu, Lampung, mulai beroperasi pada November 2026.
Manager salah satu perusahaan tekstil, W, dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karanganyar atas penganiayaan yang diduga ia lakukan kepada bawahannya. Foto diambil Minggu (18/5/2025). /Solopos-Indah Septiyaning Wardani.
Harianjogja, KARANGANYAR—Aparat Polres Karanganyar menangkap seorang berinisial W yang menjabat sebagai manager sebuah perusahaan tekstil di Karanganyar. W ditangkap karena diduga melakukan tindak kekerasan dengan menganiaya bawahannya seorang perempuan bernama Siti Zadiah, 53.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Iptu M Sulistiawan Abdillah mengatakan aksi kekerasan itu terjadi pada Jumat (21/2/2025).
Manager perusahaan tekstil di Karanganyar tersebut memanggil korban ke ruang kerjanya. Pelaku menanyakan perihal karyawan yang menangis kepada korban. Namun saat itu, korban tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
Korban meminta pelaku menanyakan langsung kepada karyawan lainnya. Merasa tidak terima dengan jawaban korban, pelaku naik pitam. Pelaku melakukan kekerasan dengan mengucapkan kata-kata kasar kepada korban.
Pelaku juga menuangkan air teh ke kepala dan menampar bibir korban. Pelaku meluapkan emosinya dengan mengambil air putih dan menyiramkannya lagi ke kepala korban.
"Korban masih mendapatkan kekerasan saat keluar dari ruang manager itu. Saat berjalan keluar, pelaku memukul bagian pipi kanan korban," kata Iptu Sulistiawan dilansir Espos, Minggu (18/5/2025).
Pelaku juga nyaris melempar kursi ke arah korban namun berhasil dicegah karyawan lain yang melihat kejadian itu. Akibat dianiaya oleh manajer perusahaan tekstil itu, korban memeriksakan kondisi kesehatannya di Rumah Sakit Indo Sehat Karanganyar.
Korban mengalami luka di bagian pipi dan bibirnya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke polisi. "Sekarang pelaku kami tangkap untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil pemeriksaan korban dari Rumah Sakit Indo Sehat. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 subsider 352 KUHP tentang Penganiayaan. Iptu Sulistiawan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan perselisihan atau permasalahan dengan kekerasan.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat, jika ada permasalahan atau perselisihan jangan sampai diselesaikan dengan ancaman atau kekerasan, itu bisa berujung hukum, selesaikanlah dengan kepala dingin, dengan musyawarah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos
Pertamina menargetkan pabrik hidrogen hijau pertama di PLTP Ulubelu, Lampung, mulai beroperasi pada November 2026.
Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia karena alasan pribadi. Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
Kementerian Imipas mengungkap korban TPPO kini banyak berasal dari lulusan S1 dan S2. Modus lowongan kerja bergaji tinggi di media sosial jadi pemicu.
PDIP Sleman memperingati Kudatuli dengan diskusi dan teatrikal untuk mengenalkan sejarah demokrasi serta semangat Reformasi kepada Gen Z.
FKG UI menegaskan edukasi kesehatan gigi sejak dini penting untuk mencegah masalah gigi yang masih dialami 57 persen masyarakat Indonesia.
Investor asing mulai kembali membeli SBN RI, tetapi arus modal masih terbatas. Pelemahan rupiah hingga kebijakan The Fed jadi penyebab.