Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan MBG, Mual Muntah
259 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikmah Sidoarjo dirawat setelah diduga keracunan usai menyantap makanan MBG.
Manager salah satu perusahaan tekstil, W, dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karanganyar atas penganiayaan yang diduga ia lakukan kepada bawahannya. Foto diambil Minggu (18/5/2025). /Solopos-Indah Septiyaning Wardani.
Harianjogja, KARANGANYAR—Aparat Polres Karanganyar menangkap seorang berinisial W yang menjabat sebagai manager sebuah perusahaan tekstil di Karanganyar. W ditangkap karena diduga melakukan tindak kekerasan dengan menganiaya bawahannya seorang perempuan bernama Siti Zadiah, 53.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Iptu M Sulistiawan Abdillah mengatakan aksi kekerasan itu terjadi pada Jumat (21/2/2025).
Manager perusahaan tekstil di Karanganyar tersebut memanggil korban ke ruang kerjanya. Pelaku menanyakan perihal karyawan yang menangis kepada korban. Namun saat itu, korban tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
Korban meminta pelaku menanyakan langsung kepada karyawan lainnya. Merasa tidak terima dengan jawaban korban, pelaku naik pitam. Pelaku melakukan kekerasan dengan mengucapkan kata-kata kasar kepada korban.
Pelaku juga menuangkan air teh ke kepala dan menampar bibir korban. Pelaku meluapkan emosinya dengan mengambil air putih dan menyiramkannya lagi ke kepala korban.
"Korban masih mendapatkan kekerasan saat keluar dari ruang manager itu. Saat berjalan keluar, pelaku memukul bagian pipi kanan korban," kata Iptu Sulistiawan dilansir Espos, Minggu (18/5/2025).
Pelaku juga nyaris melempar kursi ke arah korban namun berhasil dicegah karyawan lain yang melihat kejadian itu. Akibat dianiaya oleh manajer perusahaan tekstil itu, korban memeriksakan kondisi kesehatannya di Rumah Sakit Indo Sehat Karanganyar.
Korban mengalami luka di bagian pipi dan bibirnya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke polisi. "Sekarang pelaku kami tangkap untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil pemeriksaan korban dari Rumah Sakit Indo Sehat. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 subsider 352 KUHP tentang Penganiayaan. Iptu Sulistiawan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan perselisihan atau permasalahan dengan kekerasan.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat, jika ada permasalahan atau perselisihan jangan sampai diselesaikan dengan ancaman atau kekerasan, itu bisa berujung hukum, selesaikanlah dengan kepala dingin, dengan musyawarah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos
259 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikmah Sidoarjo dirawat setelah diduga keracunan usai menyantap makanan MBG.
Telkom melihat pemanfaatan Graha Merah Putih oleh BGN sebagai peluang optimalisasi aset dan membuka bisnis baru lewat layanan digital.
iPhone Duo diproyeksikan menguasai 24,8% pasar HP lipat global pada 2026 dengan pengiriman sekitar 5 juta unit.
Beasiswa Cendekia Baznas 2026 dibuka di 246 kampus. Mahasiswa bisa mendapat subsidi UKT hingga Rp7 juta per semester.
Trump membuka peluang produsen mobil listrik China membangun pabrik di AS dengan syarat mempekerjakan tenaga kerja Amerika.
Bek PSS Sleman Christophe Nduwarugira tak gentar menghadapi Dimitar Mitkov yang mencetak brace pada laga debutnya bersama Madura United.