Asap Tebal dari Oven Picu Kebakaran Gudang Triplek
Gudang triplek di Karanganyar terbakar akibat oven kayu, kerugian capai Rp40 juta tanpa korban jiwa.
Ilustrasi kekerasan./Pixabay
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Motif asmara menjadi pemicu kasus pengeroyokan remaja asal Bantul, Yogyakarta, AZ, 18, di wilayah Carat, Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada Sabtu (10/5/2025) dinihari.
Pelaku KA, 19, asal Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, cemburu melihat gebetannya jalan bersama korban malam itu. Sehingga pelaku bersama rombongannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Hal itu terungkap dalam gelar perkara di Mapolres Karanganyar pada Rabu (28/5/2025). Gelar perkara dipimpin langsung Wakapolres Kompol Miftakul Huda didampingi Kasi Humas Iptu Mulyadi didampingi Kanit 1 Satreskrim Iptu Gatot Subagyo, Kanit 3 Satreskrim Iptu Anton Sulistiyana.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Debt Collector
Wakapolres mengatakan kasus pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB lalu. Saat itu korban bersama teman wanitanya, yang merupakan mantan kekasih pelaku pergi mencari makan.
"Pelaku ini berencana bertemu dengan si wanita yang merupakan gebetannya. Tapi ternyata yang wanita ini malah pergi sama mantan pacarnya," kata dia.
Mengetahui gebetannya pergi dengan korban, tersangka KA cemburu dan membawa teman-temanya untuk mencarinya. Pelaku menemui korban bersama gebetannya di wilayah Carat, Brujul. Teman tersangka, M, yang masih di bawah umur terlibat cekcok bersama korban hingga terjadi pengeroyokan. Selain menganiaya korban, pelaku juga merusak motor Honda Scoopy bernopol AB 4452 HP milik korban.
Atas perbuatan itu, korban mengalami luka-luka pada bagian pinggul korban. Selain mengamankan motor korban, polisi mengamankan jaket oranye dan hasil Visum Et Repertum korban dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Kabupaten Karanganyar.
Akibat kejadian tersebut, tersangka KA dan pelaku anak M dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Tersangka KA ditahan di Mapolres Karanganyar, sedangkan pelaku anak tidak dilakukan penahanan karena masih bersekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
John Herdman meminta pemain Timnas Indonesia menjaga “rumah” saat menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut operasi di Papua berhasil merebut delapan pucuk senjata dari kelompok OPM.
Tim Pokemon Unite Indonesia meraih medali perak Asian Games setelah melampaui target awal perunggu dan menembus partai final.
Banjir kembali merendam 13 desa di tujuh kecamatan Aceh Tenggara. Sebanyak 52 KK atau 203 jiwa terdampak.
Borobudur 100 digelar 19-20 Desember 2026 dengan target 1.000 peserta sekaligus menggalang donasi untuk anak cerebral palsy.