Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, E10 Dimulai pada 2027
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BOYOLALI--Seorang ayah berinisial D yang memperkosa anak kandung hingga hamil 7 di Boyolali divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali pada Kamis (3/7/2025)
Sebelumnya sang kakek, S, sudah lebih dulu divonis vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam sidang, majelis hakim memvonis D dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Teguh Indrasto dan hakim anggota Elisabeth Vinda Yustinita seta Tony Yoga Saksana. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU adalah Inayatul Khoiriyah.
Hakim Teguh menyatakan D terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk korban melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
D terbukti bersalah Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa D bin S dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar," kata Teguh dalam sidang.
BACA JUGA: Mahasiswi UNS Terjun dari Jembatan Jurug Solo Tinggalkan Surat Permintaan Maaf ke Dosen
Ketika D tidak membayar pidana denda tersebut, lalu diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya sedangkan jaksa pikir-pikir.
Sebelumnya diberitakan, seorang bapak dan kakek di Kecamatan Teras dilaporkan ke Polres Boyolali karena diduga memperkosa anak dan cucu yang bersangkutan, Jumat (8/11/2024).
Diketahui saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun tersebut sudah hamil 7 bulan. Saat melapor korban didampingi ibu, tante, dan penasihat hukum.
Yang dilaporkan pada Jumat tersebut adalah sang ayah sementara sang kakek sudah terlebih dahulu dilaporkan ke polisi pada 30 Oktober 2024.
Salah satu kuasa hukum korban, Poppy Agustina Panduwinata, menyampaikan sang kakek, S, 61, ditangkap oleh warga dan diserahkan ke kepolisian. Kakek tersebut dari garis ayah korban. Sedangkan ayah kandung korban, D, sempat buron.
Sang ayah kemudian ditangkap di Bali oleh anggota Polres Boyolali. Tim dari Satreskrim Polres Boyolali terpantau tiba di Bandara Adi Soemarmo Boyolali sambil membawa tersangka D pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia menjelaskan pemerkosaan dilakukan oleh sang kakek saat korban masih duduk di kelas V SD pada 2020 hingga Januari 2024 ini. Ulah bejat itu kali pertama dilakukan di sebuah hotel wilayah Boyolali lalu dilakukan di rumahnya.
Kemudian, pada 2024 sang ayah kandung justru ikut memperkosa sang anak hingga saat ini hamil usia 7 bulan.
Poppy menyebut sejauh ini diketahui tidak ada iming-iming atau bujuk rayu karena korban saat itu masih polos. Akan tetapi ia menduga secara psikis korban tetap takut untuk mengungkap kejadian yang dia alami.
"Ketahuan karena sang ibu curiga mengapa kok perutnya semakin membesar, lalu dicek [dites] kemudian mengaku," jelas dia.
Poppy mengatakan kondisi psikis korban masih terguncang sehingga terus dilakukan pendampingan dan penguatan kepada korban serta keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Ford akan pindahkan produksi Lincoln dari China ke AS mulai 2030. Tarif impor Nautilus 52,5% jadi pendorong utama. Langkah ini ikuti strategi GM dan perkuat man
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Yogyakarta dinilai memiliki modal kuat untuk tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga melahirkan talenta dan inovasi
OpenAI bagikan 3 cara ChatGPT Work bantu UMKM: susun prioritas mingguan, buat konten dari foto produk, dan analisis laporan penjualan. Mulai dari pekerjaan ruti
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi pertumbuhan kinerja PT Pegadaian (Persero) dalam Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI
Target droping air bersih BPBD Gunungkidul turun menjadi 800 tangki akibat efisiensi anggaran dan kenaikan BBM non-subsidi.