Masjid Sheikh Zayed Solo Gelar Festival Haji dan Kurban 50 Sapi
Masjid Sheikh Zayed Solo gelar Iduladha 2026 dengan 50 sapi kurban dan Festival Bulan Haji. Ada pasar gratis hingga nikah massal.
Arsip-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)Karanganyarmenyita uang Rp1 miliar dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) non aktif, Purwati yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) 2022 dan 2023 pada Kamis (10/7/2025). - Espos.
Harianjogja.com, KARANGANYAR - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes). Sebelumnya Kejari juga sudah menetapkan tersangka yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar non aktif Purwati
Para tersangka itu adalah Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga non aktif, Kusmawati; staf pengadaan Amin Sukoco, serta dua orang dari perusahaan rekanan pengadaaan alkes 2022. Secara keluruhan perkara korupsi pengadaaan alkes 2022 ini telah menyeret lima orang tersangka. Kelima orang itu juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa untuk pengadaan alkes di tahun 2023.
Tim Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto, mengatakan, proses berita acara pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi pengadaan alkes baik tahun 2022 dan 2023 kini memasuki tahap akhir.
"Lima orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan alkes tahun 2022. Mereka juga tersangka yang sama untuk kasus pengadaan alkes tahun 2023. Peran kelima tersanga ini sama baik 2022 dan 2023," kata Hartanto kepada espos.id, Selasa (15/7/2025).
Hartanto mengatakan bahwa terungkapnya perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2022, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sama tahun 2023. Selain korupsi pengadaan alkes tahun 2022 dan 2023, tim penyidik juga menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus korupsi ini.
Untuk perkara TPPU, Hartanto mengatakan tim penyidik hanya menetapkan mantan Kepala Dinkes non aktif Purwati sebagai tersangka. "Jadi Purwati ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus alkes 2022, 2023 dan TPPU," kata dia.
Hartanto menargetkan proses BAP perkara ini selesai akhir bulan ini. Selanjutnya dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Masjid Sheikh Zayed Solo gelar Iduladha 2026 dengan 50 sapi kurban dan Festival Bulan Haji. Ada pasar gratis hingga nikah massal.
Hasil undian Indonesia Open 2026 membuat sejumlah wakil Indonesia langsung menghadapi lawan berat sejak babak pertama.
Emil Audero jadi kiper dengan penyelamatan terbanyak Serie A 2025/2026, ungguli David de Gea dan Mike Maignan.
Uji materi syarat ahli waris dalam pengusulan Pahlawan Nasional HB II diajukan ke MK karena dinilai hambat proses sejarah.
Universitas Oxford kembangkan vaksin Ebola Bundibugyo gunakan teknologi ChAdOx1. Simak proses riset, strategi produksi, dan metode vaksinasi yang akan diterapka
Kaspersky ungkap phishing baru menggunakan QR Code ASCII yang meningkat 5 kali lipat pada 2025 dan mampu menembus sistem keamanan email modern.