Penampakan Ruko di Solo Baru yang Jadi Markas Penipuan Internasional
Ruko di Solo Baru jadi markas sindikat penipuan internasional. Polisi tangkap 38 tersangka dengan modus investasi kripto palsu.
Kusmawati, tersangka korupsi alkes Dinkes Karanganyar tahun anggaran 2022 dan 2023 menyerahkan uang senilai Rp67 juta ke tim penyidik Kejari setempat pada Rabu (16/7/2025) petang. (Istimewa)
Harianjogja.com, KARANGANYAR-Seorang ASN Dinas Kesehatan Karanganyar yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2022 dan 2023 mengembalikan uang sebesar Rp67 juta kepada penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) non aktif Karanganyar Purwati yang lebih dulu jadi tersangka sudah mengembalikan uang ke kejaksaan.
Pengembalian uang tersebut diserahkan langsung oleh tersangka selepas menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/7/2025) petang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto menyampaikan, uang pengembalian tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara. Uang tersebut akan dijadikan sitaan untuk barang bukti pada saat proses persidangan nanti.
"Hari ini tersangka Kusmawati mengembalikan uang saat proses pemeriksaan berlangsung. Pengembalian diserahkan langsung oleh tersangka nilainya Rp67 juta," katanya kepada Espos.
BACA JUGA: Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes
Sebelumnya tim penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1,465 miliar dari tersangka Purwati. Selain itu tim penyidik juga menerima pengembalian dari tersangka pihak rekanan pengadaan alkes sebesar Rp158 juta. Hartanto mengatakan bahwa saat ini perkara dugaan korupsi alkes tahun anggaran 2022, 2023 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih terus berproses. Tim penyidik telah mengebut penyelesaian berkas perkara untuk dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Jadi hari ini kami lakukan pemeriksaan lagi ke tersangka Kusmawati dan dua tersangka dari pihak rekanan dimana kerugian dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes Dinkes Karanganyar, mencapai Rp 2 miliar," katanya.
Dia mengatakan proses BAP sudah memasuki tahap akhir dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes ini, tim penyidik menetapkan enam orang tersangka. Ke enam tersangka masing-masing mantan Kepala Dinkes Purwati,
Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga, Kusmawati dan pejabat bagian perencanaan Dinkes, Amin Sukoco. Kemudian tiga tersangka lainnya berasal dari pihak rekanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Ruko di Solo Baru jadi markas sindikat penipuan internasional. Polisi tangkap 38 tersangka dengan modus investasi kripto palsu.
Prancis pertimbangkan gugatan hukum terhadap Israel usai insiden kekerasan terhadap aktivis flotilla bantuan Gaza.
Kemendikdasmen kucurkan Rp2 miliar bangun SD Muhammadiyah 2 Sorong yang rawan banjir, perkuat pendidikan di wilayah 3T.
PDHI dan AFKHI gelar safari nasional sosialisasi RUU Kedokteran Hewan, dorong regulasi komprehensif berbasis One Health.
Menkeu Purbaya optimistis target pendapatan negara 2026 tercapai. Coretax dan AI dorong kinerja pajak dan bea cukai meningkat.
Stadion Kansas City jadi venue penting Piala Dunia 2026. Simak jadwal lengkap fase grup hingga perempat final.