Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Juliyatmono, mantan Bupati Karanganyar yang kini menjadi anggota Komisi X DPR. /Solopos-Indah Septiyaning Wardani.
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar pada Kamis (7/8/2025).
Sebelumnya mantan Bupati Karanganyar itu sempat mangkir di panggilan pertama. Juliyatmono masih dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan.
Kabar kehadiran Juliyatmono memenuhi panggilan Kejagung disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila sebagamana dilansir Espos, Kamis (7/8/2025).
BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
"Hadir [Juliyatmono dipanggil Kejagung]," kata Kajari.
Pemanggilan Juliyatmono ini merupakan panggilan kedua, setelah mangkir di pemanggilan pertama. Kajari sebelumnya mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Karanganyar di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kajari mengatakan pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di Karanganyar yang saat ini menjadi anggota DPR RI tersebut, dalam kapasitasnya sebagai saksi di perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung. Pemanggilan Juliyatmono merupakan yang kedua kalinya. Dalam panggilan pertama, Juliyatmono tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
"Surat panggilan kedua sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan melalui Sekretaris DPR RI. Pemanggilan dilakukan oleh Kejagung," katanya, Selasa (5/8/2025).
BACA JUGA: Tips Agar Terhindar dari Penipuan Saat Beli Emas
Kajari mengatakan pemanggilan terhadap Juliyatmono karena pada saat pembangunan Masjid Agung yang bersangkutan menjabat sebagai bupati dan mengetahui proses penganggaran. Mengenai dugaan keterlibatan Yuliatmono, Kajari enggan memberikan keterangan lanjutan. Dalam perkara ini, Juliyatmono merupakan saksi terakhir yang dimintai keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Singapura kehilangan 4,74 poin dan turun di live ranking FIFA setelah kalah telak 0-6 dari Malaysia pada FIFA ASEAN Cup 2026.
Bintang Akbar/Sofyan Rachman Efendi meraih perak Asian Games 2026 setelah kalah dari Qatar pada final voli pantai putra.
Veda Ega Pratama dipastikan siap balapan Moto3 Jepang setelah crash di Q2. Pembalap Indonesia itu akan start dari posisi ke-18.
Lebih dari 700 atlet mengikuti IRS Series 1 Bupati Bantul Cup IV 2026. Pemkab Bantul membidik bibit atlet sepatu roda potensial.
Apple akan memperketat Full Disk Access di macOS dengan kontrol tambahan karena risiko AI agent yang semakin mampu dan otonom.