Sempat Mangkir, Juliyatmono Hadir di Kejagung dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Masjid Agung

Indah Septiyaning Wardani
Indah Septiyaning Wardani Kamis, 07 Agustus 2025 14:27 WIB
Sempat Mangkir, Juliyatmono Hadir di Kejagung dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Masjid Agung

Juliyatmono, mantan Bupati Karanganyar yang kini menjadi anggota Komisi X DPR. /Solopos-Indah Septiyaning Wardani.

Harianjogja.com, KARANGANYAR—Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar pada Kamis (7/8/2025).

Sebelumnya mantan Bupati Karanganyar itu sempat mangkir di panggilan pertama. Juliyatmono masih dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan.

Kabar kehadiran Juliyatmono memenuhi panggilan Kejagung disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila sebagamana dilansir Espos, Kamis (7/8/2025). 

BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

"Hadir [Juliyatmono dipanggil Kejagung]," kata Kajari.

Pemanggilan Juliyatmono ini merupakan panggilan kedua, setelah mangkir di pemanggilan pertama. Kajari sebelumnya mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Karanganyar di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kajari mengatakan pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di Karanganyar yang saat ini menjadi anggota DPR RI tersebut, dalam kapasitasnya sebagai saksi di perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung. Pemanggilan Juliyatmono merupakan yang kedua kalinya. Dalam panggilan pertama, Juliyatmono tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

"Surat panggilan kedua sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan melalui Sekretaris DPR RI. Pemanggilan dilakukan oleh Kejagung," katanya, Selasa (5/8/2025).

BACA JUGA: Tips Agar Terhindar dari Penipuan Saat Beli Emas

Kajari mengatakan pemanggilan terhadap Juliyatmono karena pada saat pembangunan Masjid Agung yang bersangkutan menjabat sebagai bupati dan mengetahui proses penganggaran. Mengenai dugaan keterlibatan Yuliatmono, Kajari enggan memberikan keterangan lanjutan. Dalam perkara ini, Juliyatmono merupakan saksi terakhir yang dimintai keterangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online