Timnas Indonesia Menang 2-0, John Herdman Bicara Pemain Diaspora
John Herdman menegaskan tidak ada perbedaan pemain lokal, diaspora, dan naturalisasi di Timnas Indonesia usai menang 2-0 atas Singapura.
Dua tersangka dalam kasus hilangnya mobil pembawa uang Rp10 miliar milik Bank Jateng saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Selasa. ANTARA/I.C. Senjaya
Harianjogja.com, SEMARANG— Polisi menangkap A, sopir mobil pengangkut uang milik Bank Jateng Cabang Wonogiri, Jawa Tengah, yang kabur bersama uang Rp10 miliar berhasil ditangkap polisi. A sempat membelanjakan sebagian uang tersebut selama sepekan melarikan diri.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengatakan, tersangka A ditangkap pada Senin (8/9/2025) di wilayah Gunungkidul. Selama pelarian sekitar seminggu, lanjut dia, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp300 juta dari total uang yang dibawanya kabur itu.
"Sekitar Rp300 juta sekian yang digunakan untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka untuk beli rumah," katanya, Selasa (9/9/2025)
Kronologi Kejadian
Menurut dia, peristiwa penggelapan uang milik Bank Jateng tersebut bermula ketika pelaku mendapat tugas mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Surakarta untuk dibawa ke Wonogiri pada 1 September 2025.
BACA JUGA: Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar, Mobil Ditemukan Kosong
Saat mengambil uang, kata dia, pelaku berangkat dari Bank Jateng Cabang Wonogiri bersama seorang petugas bank dan seorang polisi sebagai pengawal.
Mobil tersebut sebelumnya mengambil uang Rp6 miliar di kantor Bank Indonesia Surakarta, sebelum melanjutkan pengambilan di Bank Jateng Cabang Surakarta.
Saat pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, lanjut dia, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal mobil uang tersebut.
Pelaku membawa kabur mobil pengangkut uang itu saat petugas pengawal dari kepolisian pergi ke kamar mandi.
Dari penangkapan tersangka yang merupakan pegawai alih daya Bank Jateng itu, polisi mengamankan uang Rp9,6 miliar yang belum sempat dibelanjakan. Dalam pengungkapan perkara itu, polisi juga menangkap tersangka DS yang berperan membantu A saat melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, sedangkan tersangka DS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
John Herdman menegaskan tidak ada perbedaan pemain lokal, diaspora, dan naturalisasi di Timnas Indonesia usai menang 2-0 atas Singapura.
Rumah Angelina Jolie di Los Angeles terjual US$24,75 juta setelah ditawarkan hampir US$30 juta. Properti ini pernah dimiliki Cecil B. DeMille.
AFC Nations League disiapkan AFC. Simak proyeksi divisi Timnas Indonesia berdasarkan ranking FIFA dan status format kompetisi.
Helm yang terkena hujan jangan langsung disimpan. Simak 3 cara merawat helm agar tidak bau apek, tetap nyaman, dan awet digunakan.
Konser Ed Sheeran di Gillette Stadium pada 25 dan 26 September 2026 dibatalkan karena cuaca buruk. Tiket Ticketmaster akan direfund otomatis.
Profil Rahmat Erwin Abdullah, lifter Indonesia yang meraih emas Asian Games 2026 sekaligus memecahkan dua rekor dunia dengan total 366 kg.