Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita uang senilai Rp1 miliar dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) non aktif, Purwati yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) 2022 dan 2023 pada Kamis (10/7/2025). (Istimewa)
Harianjogja.com, KARANGANYAR--Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyiapkan saksi khusus untuk terdakwa Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) nonaktif Karanganyar, Purwati, dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan TPPU merupakan pengembangan dari perkara pokok dugaan korupsi. Ia menyebut saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam perkara TPPU berbeda dengan saksi korupsi.
"Untuk terdakwa Purwati, ada pasal tambahan TPPU. Nanti akan ada saksi berbeda karena teknis pembuktiannya juga berbeda," kata Hartanto kepada Espos, Rabu (24/9/2025).
Hartanto menjelaskan perkara TPPU akan difokuskan pada aliran dana hasil korupsi yang diduga disamarkan atau disembunyikan oleh terdakwa.
"Kita fokus pada bagaimana aliran uang itu digunakan, dialihkan, atau disamarkan. Tentu saja ini kita siapkan saksi khusus," jelasnya tanpa menyebut identitas saksi yang akan dihadirkan tersebut.
BACA JUGA: Info Lowongan Kerja di Solo, Berikut Syarat dan Gajinya
Hartanto mengatakan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alkes di Dinkes Karanganyar digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/9/2025).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi dari Dinkes Karanganyar. Para saksi dimintai keterangan untuk enam terdakwa yang telah dihadirkan di persidangan.
Meski ada sejumlah tanggapan dari para terdakwa, hal itu dinilai tidak terlalu berpengaruh terhadap proses pembuktian.
"Saksi sidang kemarin seluruhnya dari Dinas Kesehatan. Tanggapan dari terdakwa sejauh ini tidak terlalu memengaruhi pembuktian kami," ujar Hartanto.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi lanjutan. Menurut Hartanto, total ada sekitar 16 saksi yang disiapkan JPU. Namun, tidak semuanya akan dihadirkan, tergantung pada kebutuhan pembuktian di persidangan.
"Nanti kita lihat siapa saja yang paling relevan untuk dihadirkan. Yang penting bisa mendukung pembuktian perkara," imbuhnya.
Hartanto menambahkan keterangan para saksi yang telah diperiksa sejauh ini masih sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah pemeriksaan saksi selesai, jaksa juga akan menghadirkan saksi ahli, khususnya yang berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.
"Saksi ahli akan kita hadirkan setelah semua saksi selesai. Ahli ini akan didukung dokumen-dokumen kerugian negara," jelasnya.
Mengenai kerugian negara, Hartanto mengungkapkan bahwa dari total sekitar Rp2,6 miliar, telah dikembalikan sekitar Rp1,5 miliar oleh para terdakwa. Meski sebagian kerugian negara telah dikembalikan, Hartanto menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi terdakwa. Sidang akan terus dilanjutkan hingga seluruh pembuktian, termasuk keterangan ahli dan bukti dokumen, rampung dipaparkan di hadapan majelis hakim.
"Pengembalian kerugian negara adalah kewajiban terdakwa. Tapi itu tidak menghapus perbuatan pidananya, termasuk bila ditemukan adanya pencucian uang," tegas Hartanto.
Ia menambahkan, selain saksi dari Dinkes, jaksa juga akan menghadirkan saksi ahli dan dokumen tambahan, terutama untuk menguatkan pembuktian unsur TPPU. "Nanti setelah pemeriksaan saksi reguler selesai, akan dilanjutkan dengan saksi ahli dan dokumen-dokumen yang berkaitan langsung dengan pembuktian kerugian negara dan TPPU," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.