Pria Pacitan Disiram Cairan Kimia saat Berangkat ke Pasar
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Lima mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Harianjogja.com, SEMARANG—Lima mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 dituntut hukuman 3 bulan penjara.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 261 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana selama 3 bulan penjara, memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang Supinto Priyono dalam sidang di PN Semarang, Rabu.
Kelima terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Mantan Bupati Sleman Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Para terdakwa telah menyesali perbuatannya dan telah mengganti rugi atas kerusakan yang diakibatkan dalam aksi Hari Buruh itu. Penuntut umum menyebut perbuatan para terdakwa bermula dari aksi demo Hari Buruh yang diikuti sejumlah organisasi pekerja di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada 1 Mei 2025.
Saat berlangsungnya aksi tersebut, datang sekelompok orang berpakaian serba hitam masuk ke barisan kelompok buruh yang menggelar aksi demo, termasuk di dalamnya kelima terdakwa.
Saat terjadi kerusuhan, kelima terdakwa dinilai melakukan perbuatan, seperti melempari polisi yang berjaga dengan botol minuman, batu, besi, serta merusak pagar taman yang berada di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Para terdakwa juga tidak mengindahkan peringatan polisi agar tidak berbuat anarkis.
Akibat perbuatan para terdakwa, terdapat kerugian materiil berupa kerusakan sarana umum dengan nilai sebesar Rp74 juta serta tiga anggota polisi tang terluka akibat lembaran berbagai benda itu oleh terdakwa.
BACA JUGA: Dinkes Sebut Korban Keracunan MBG di Sleman Capai 500 Orang
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.