Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Selasa (16/12/2025). (Solopos/Fitroh Nurikhsan)
Harianjogja.com, SEMARANG—Proses hukum dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Majelis hakim menetapkan batas waktu pemeriksaan saksi hingga 6 Januari 2026, termasuk terhadap mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono yang tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan sidang.
Ketua Majelis Hakim Suryo Hendratmoko menyampaikan ketentuan tersebut saat memimpin sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/12/2025). Pada agenda pemeriksaan saksi hari itu, Juliyatmono kembali tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi.
“Ada berapa saksi hari ini? Diusahakan selesai pemeriksaan saksi sampai 6 Januari 2026,” ujar Hakim Suryo di ruang persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar sejatinya menghadirkan tiga saksi. Namun, dua saksi dari pihak swasta tidak memenuhi panggilan, termasuk Juliyatmono.
“Ada dua saksi yang tidak hadir. Pertama Samidi karena kendala perjalanan. Kedua Juliyatmono karena sedang ada tugas sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar,” kata JPU Tegar Djati Kusuma kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Tegar, ketidakhadiran Juliyatmono didasarkan pada permohonan penundaan pemeriksaan yang disertai surat tugas dari pimpinan Fraksi Golkar DPR RI untuk melakukan kunjungan kerja ke Sumatra Barat pada 15–20 Desember 2025.
“Saksi yang dihadirkan dari panitera umum masih kurang dua orang, yakni Samidi dan Juliyatmono,” ujarnya.
JPU menegaskan akan terus berupaya menghadirkan Juliyatmono dalam persidangan karena keterangannya dinilai krusial untuk mengungkap perkara dugaan korupsi proyek Masjid Agung Karanganyar.
Dengan ditetapkannya 6 Januari 2026 sebagai batas maksimal pemeriksaan saksi, waktu yang tersedia bagi penuntut umum semakin terbatas. Meski demikian, hingga kini belum ada rencana pemanggilan paksa terhadap Juliyatmono apabila kembali tidak memenuhi panggilan.
“Kemungkinan itu bisa saja dilakukan, tetapi kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim JPU lainnya. Untuk mekanismenya, nanti Kepala Seksi Pidsus yang menjelaskan karena itu bukan ranah saya,” pungkas Tegar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Dua korban kebakaran di Berbah berhasil dievakuasi dari lantai tiga. Proses evakuasi terkendala akses sempit dan material berbahaya.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menegaskan proses hukum terhadap pelaku pencurian kabel prasarana Whoosh diperlukan untuk memberikan efek jera.
Harga beras Jogja naik pada September 2026 akibat pasokan berkurang. BPS juga mewaspadai kenaikan harga pangan menjelang Nataru.
Kebakaran Trans Home Sleman terjadi Kamis siang. Api muncul dari bagian belakang dan cepat merembet hingga melahap area toko.
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang berdampak pada 10 hektare lahan. Sebanyak 11 truk pemadam dan alat berat dikerahkan.