OJK Cabut Izin 9 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Ini Daftarnya
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Selasa (16/12/2025). (Solopos/Fitroh Nurikhsan)
Harianjogja.com, SEMARANG—Proses hukum dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Majelis hakim menetapkan batas waktu pemeriksaan saksi hingga 6 Januari 2026, termasuk terhadap mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono yang tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan sidang.
Ketua Majelis Hakim Suryo Hendratmoko menyampaikan ketentuan tersebut saat memimpin sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/12/2025). Pada agenda pemeriksaan saksi hari itu, Juliyatmono kembali tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi.
“Ada berapa saksi hari ini? Diusahakan selesai pemeriksaan saksi sampai 6 Januari 2026,” ujar Hakim Suryo di ruang persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar sejatinya menghadirkan tiga saksi. Namun, dua saksi dari pihak swasta tidak memenuhi panggilan, termasuk Juliyatmono.
“Ada dua saksi yang tidak hadir. Pertama Samidi karena kendala perjalanan. Kedua Juliyatmono karena sedang ada tugas sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar,” kata JPU Tegar Djati Kusuma kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Tegar, ketidakhadiran Juliyatmono didasarkan pada permohonan penundaan pemeriksaan yang disertai surat tugas dari pimpinan Fraksi Golkar DPR RI untuk melakukan kunjungan kerja ke Sumatra Barat pada 15–20 Desember 2025.
“Saksi yang dihadirkan dari panitera umum masih kurang dua orang, yakni Samidi dan Juliyatmono,” ujarnya.
JPU menegaskan akan terus berupaya menghadirkan Juliyatmono dalam persidangan karena keterangannya dinilai krusial untuk mengungkap perkara dugaan korupsi proyek Masjid Agung Karanganyar.
Dengan ditetapkannya 6 Januari 2026 sebagai batas maksimal pemeriksaan saksi, waktu yang tersedia bagi penuntut umum semakin terbatas. Meski demikian, hingga kini belum ada rencana pemanggilan paksa terhadap Juliyatmono apabila kembali tidak memenuhi panggilan.
“Kemungkinan itu bisa saja dilakukan, tetapi kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim JPU lainnya. Untuk mekanismenya, nanti Kepala Seksi Pidsus yang menjelaskan karena itu bukan ranah saya,” pungkas Tegar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Tren kebakaran lahan di Sleman selama sembilan tahun terakhir menunjukkan pola fluktuatif. Musim kemarau panjang menjadi salah satu pemicu utama lonjakan kasus
Festival Dolanan Tradisional 2026 di Jogja mengajak 100 anak mengurangi penggunaan gadget sekaligus melestarikan permainan tradisional.
Presiden Prabowo meminta pamong praja muda melayani rakyat dengan rendah hati, jujur, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Polda Lampung memusnahkan narkoba senilai Rp264,9 miliar dan 166 senjata api rakitan hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari-Juli 2026.
Pemkot Magelang mengajak warga melaporkan pungli melalui forum Sapa Warga untuk memperkuat integritas dan pelayanan publik yang bersih.