Jukir Solo Tarik Tarif Parkir Rp5.000, Dishub Beri Sanksi Tegas
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.
Foto Ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, SOLO— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menangkap seorang perempuan berinisial SA, 22, yang diduga sebagai pelaku pembuangan jasad bayi laki-laki di teras indekos wilayah Gendingan, Jebres, Solo, hanya beberapa jam setelah jasad bayi tersebut ditemukan.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku yang ternyata tinggal di indekos yang berada tepat di seberang lokasi penemuan bayi.
Pelaku ditangkap pada Selasa (22/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB atau kurang dari 24 jam setelah jasad bayi ditemukan. Berdasarkan pemeriksaan awal, SA diketahui melahirkan seorang diri di kamar kosnya pada malam hari tanpa sepengetahuan penghuni lain.
Usai melahirkan, bayi tersebut sempat menangis. Dalam kondisi panik, pelaku kemudian membekap bayi hingga meninggal dunia. Pada pagi harinya, jasad bayi dimasukkan ke dalam plastik yang dibungkus jaket dan selimut, lalu dimasukkan ke dalam kardus sebelum diletakkan di teras indekos.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 dan/atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlanjut.
Kasus pembuangan jasad bayi di Solo ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan masyarakat, sekaligus pengingat pentingnya perlindungan anak, dukungan kesehatan mental, serta pengawasan sosial di lingkungan tempat tinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.
Jadwal KA Bandara YIA Jumat 3 Juli 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
Pemuda di Godean, Sleman, ditangkap setelah mencuri brankas tetangganya berisi uang Rp13,5 juta. Uang curian disebut untuk biaya lamaran.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Jumat 3 Juli 2026 lengkap beserta rute menuju Kota Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 per penumpang.
Bupati Magelang meminta OPD meningkatkan PAD melalui inovasi untuk memperkuat kemandirian fiskal dan menjaga pembangunan daerah.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Jumat 3 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.