Kemenhut Tetapkan 4 Tersangka Buka Lahan Ilegal di Hutan UGM Ngawi
Kemenhut tetapkan 4 tersangka pembukaan lahan ilegal di hutan pendidikan UGM Ngawi, dua ekskavator disita dan kasus terus dikembangkan.
PN Solo mengabulkan perubahan nama Raja Keraton Solo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas sesuai aturan Permendagri. /Espos.
Harianjogja.com, SURAKARTA—Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan perubahan nama Raja Keraton Solo dalam dokumen kependudukan, dari Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Putusan ini sekaligus menandai penyesuaian penulisan nama sesuai regulasi administrasi kependudukan yang berlaku.
Permohonan tersebut berdampak langsung pada pencantuman nama dalam kartu tanda penduduk (KTP), yang kini secara sah menggunakan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Namun, perhatian publik tertuju pada absennya angka Romawi “XIV” yang lazim digunakan untuk menandai urutan raja, karena dalam dokumen resmi nama tersebut sepenuhnya ditulis dengan huruf latin.
Penulisan nama putra bungsu Pakubuwono XIII itu menggunakan frasa “Empat Belas”, bukan angka Romawi XIV. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pakubuwono Empat Belas, KPA Singonagoro, yang menegaskan bahwa penggunaan angka Romawi tidak lagi diperbolehkan dalam dokumen kependudukan.
“Kepenulisannya dengan angka Romawi sudah tidak diperbolehkan,” kata KPA Singonagoro kepada Espos belum lama ini.
Menurut dia, Keraton Solo menyesuaikan penulisan nama tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi kami menyesuaikan dengan Permendagri yang ada, ya,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran Espos, ketentuan larangan penggunaan angka Romawi dalam pencatatan nama tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Regulasi ini menjadi rujukan utama dalam proses administrasi perubahan nama tersebut.
Secara lebih rinci, Pasal 5 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pencatatan nama dalam dokumen kependudukan wajib menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Ketentuan ini secara otomatis meniadakan penggunaan angka Romawi dalam nama resmi.
Selain itu, peraturan yang sama juga melarang penyingkatan kata serta penggunaan angka dan tanda baca dalam nama yang tercatat pada dokumen kependudukan. Dengan merujuk ketentuan tersebut, penulisan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas menjadi bentuk yang sah secara administratif.
Sebelumnya, KPA Singonagoro menegaskan bahwa perubahan nama ini tidak hanya bersifat administratif. Menurutnya, keputusan tersebut juga dimaknai sebagai peneguhan eksistensi Keraton Solo, baik dalam konteks hukum negara maupun secara historis.
Di sisi lain, perubahan nama tersebut memunculkan respons penolakan dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari putri Pakubuwono XII, GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng. Melalui kuasa hukumnya, Sigit Sudibyanto, Gusti Moeng menilai perubahan nama tersebut hanya bersifat administratif dan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan negara terhadap kedudukan KGPH Puruboyo.
Gusti Moeng, melalui kuasa hukumnya, juga telah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo untuk tidak menerbitkan dokumen kependudukan terkait perubahan nama tersebut, mengingat masih adanya gugatan perlawanan terhadap putusan PN Solo yang tengah berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos
Kemenhut tetapkan 4 tersangka pembukaan lahan ilegal di hutan pendidikan UGM Ngawi, dua ekskavator disita dan kasus terus dikembangkan.
PT Importa Jaya Abadi (Importa) meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pencapaian penjualan 1 juta unit lemari pakaian besi
Kasus Ebola di Kongo meningkat. Dosen UMY mengingatkan Indonesia memperkuat kewaspadaan, deteksi dini, dan sistem kesehatan menghadapi ancaman penyakit menular.
Kemhan mengevaluasi total Latsarmil SPPI 2026 usai lima peserta meninggal, mencakup seleksi kesehatan, latihan fisik, dan metode pembelajaran.
Bareskrim menyelidiki 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor 321 WNA dalam kasus sindikat judi online Hayam Wuruk.
Xpeng G6 AWD resmi meluncur di Indonesia dengan motor ganda, tenaga 358 kW, akselerasi 4,13 detik, dan identitas baru Black Edition.