Pabrik Hidrogen Hijau Pertama Pertamina Siap Beroperasi Tahun Ini
Pertamina menargetkan pabrik hidrogen hijau pertama di PLTP Ulubelu, Lampung, mulai beroperasi pada November 2026.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi menyampaikan keterangan terkait kasus pencabulan dalam konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (20/2/2026). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)
Harianjogja.com, KLATEN—Kepolisian mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang terjadi di Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten. Seorang pria berinisial D, 65, ditangkap aparat setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri berinisial SH, 23.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak korban masih berusia sekitar 10 tahun atau duduk di bangku sekolah dasar. Peristiwa itu disebut terjadi di rumah saat ibu korban bekerja di luar rumah.
Selama bertahun-tahun, korban tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya karena diduga mendapat ancaman dari terduga pelaku. Situasi tersebut membuat korban mengalami ketakutan berkepanjangan hingga akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa itu kepada sang ibu pada awal Februari 2026.
“Dalam pemeriksaan, korban mengaku kerap mendapat ancaman, sehingga memilih memendam peristiwa tersebut dalam waktu lama,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (20/2/2026).
Polisi juga mengungkap adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terduga pelaku terhadap istrinya. Kondisi tersebut dinilai turut memengaruhi tekanan psikologis korban dan memperpanjang keberanian korban untuk melapor.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku. Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku menyampaikan sejumlah alasan pribadi yang kini masih didalami penyidik.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain proses hukum, kepolisian juga memprioritaskan pemulihan kondisi korban. Korban diketahui mengalami trauma psikologis berat dan saat ini mendapatkan pendampingan lanjutan melalui koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait yang memiliki kompetensi dalam penanganan trauma anak dan perempuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Pertamina menargetkan pabrik hidrogen hijau pertama di PLTP Ulubelu, Lampung, mulai beroperasi pada November 2026.
Nissan Leaf Nismo resmi meluncur di Jepang dengan fokus pada handling dan desain sporty, bukan peningkatan tenaga. Cek spesifikasi lengkapnya!
Kimi Antonelli finis podium ketiga pada F1 GP Hungaria 2026 meski start dari posisi ketujuh. Hasil ini memperlebar keunggulannya di puncak klasemen Formula 1.
Maroko menamai jalan raya sepanjang 1.055 kilometer dengan nama Donald Trump. Langkah ini dinilai menjadi simbol kuat hubungan diplomatik AS dan Maroko terkait
Peretas curi 30 TB data militer dari IMCO, pemasok tank Merkava Israel. Dokumen sensitif dan cetak biru senjata diduga bocor dalam serangan siber ini.
Setir mobil terasa berat? Kenali 8 penyebab utama, mulai dari pompa power steering hingga tekanan ban, serta 5 cara mengatasinya untuk keselamatan Anda.