Sejarah Terboyo Terkuak dari Peta Kuno Semarang Tahun 1695
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Polda Jateng, saat menunjukkan barang bukti di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet, Selasa (31/3/2026). (Solopos/Adhik Kurniawan).
Harianjogja.com, SEMARANG—Pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bermodus investasi sarang burung walet fiktif di Kota Semarang memasuki babak baru. Polisi berhasil melacak dan menyita aset bernilai sekitar Rp22 miliar yang diduga berasal dari aliran dana korban.
Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik Polda Jawa Tengah menelusuri jejak transaksi keuangan tersangka yang sebelumnya dilaporkan korban pada awal 2026. Aset yang diamankan meliputi kendaraan mewah hingga sertifikat tanah yang tersebar di sejumlah lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari laporan seorang komisaris perusahaan swasta di Kota Semarang berinisial UP, 40, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp78 miliar.
“Modusnya investasi fiktif sarang burung walet. Korban diiming-imingi keuntungan hingga 2-3 kali lipat, namun dana justru dialirkan ke rekening pribadi tersangka,” ujar Djoko, Selasa (31/3/2026).
Kasus ini diketahui telah dirancang sejak April 2022. Tersangka berinisial JS, 36, menyusun skema bisnis lengkap dengan data dan proyeksi keuntungan untuk meyakinkan korban agar menanamkan modal.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Komunikasi antara korban dan pelaku bahkan terputus sejak 2025, hingga akhirnya korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada awal 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak perbankan guna menelusuri aliran dana yang diduga hasil kejahatan.
“Kami berhasil menelusuri aliran dana dan mengamankan sejumlah aset milik tersangka. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tegas Djoko.
Barang bukti yang disita mencakup dokumen transaksi fiktif, sembilan mobil, empat sepeda motor sport, dokumen kendaraan, serta dua sertifikat tanah. Polisi menduga sebagian aset telah digadaikan atau dialihkan ke pihak lain untuk menyamarkan asal-usul dana.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar.
“Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas dan rasionalitas investasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.