Gibran Tinjau Pabrik Motor Listrik, TKDN Tembus 60 Persen
Wapres Gibran tinjau pabrik kendaraan listrik di Tangerang, apresiasi TKDN di atas 60 persen untuk dorong industri nasional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto (dua kanan) menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus LPG bersubsidi oplosan saat rilis di Semarang, Jumat. - ANTARA/ist/I.C. Senjaya
Harianjogja.com, SEMARANG—Praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Karanganyar terbongkar setelah aparat menemukan aktivitas ilegal yang mampu meraup keuntungan hingga Rp35 juta per hari. Kegiatan ini telah berlangsung cukup lama dan menjangkau distribusi hingga wilayah Solo Raya.
Kasus tersebut diungkap oleh Polda Jawa Tengah melalui penyelidikan di sebuah gudang di wilayah di Tasikmadu, Karanganyar. Dari lokasi itu, petugas mengamankan ratusan tabung LPG yang digunakan dalam praktik ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menyebut dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial N (36), warga di Surakarta, dan NA (31), warga di Karanganyar.
Djoko menjelaskan, pelaku memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
“Modus tindak pidana tersebut yakni memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 dan 50 kg,” katanya.
Tabung LPG bersubsidi itu diperoleh dari berbagai penjual, lalu dikumpulkan di gudang milik pelaku sebelum dipindahkan menggunakan peralatan khusus.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sekitar 820 tabung LPG yang menjadi bagian dari aktivitas ilegal tersebut.
Operasi Sudah Berjalan Setahun
Praktik pengoplosan ini diketahui telah berjalan sekitar satu tahun. Dalam sehari, pelaku mampu menjual antara 200 hingga 300 tabung LPG ukuran besar.
Distribusi hasil oplosan tidak hanya beredar di Karanganyar, tetapi juga meluas hingga kawasan Solo Raya.
Skala operasi yang cukup besar ini membuat keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur sektor minyak dan gas.
Selain itu, mereka juga dikenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan atas maraknya penyalahgunaan LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, namun justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wapres Gibran tinjau pabrik kendaraan listrik di Tangerang, apresiasi TKDN di atas 60 persen untuk dorong industri nasional.
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.
GSI SMP Sleman 2026 menjadi ajang pencarian bibit pesepak bola muda untuk memperkuat kontingen Sleman pada GSI tingkat DIY.
FWA 5G diprediksi menjadi mesin pertumbuhan baru internet rumah di Indonesia dengan kualitas mendekati FTTH dan menjangkau wilayah minim fiber.
Brajamusti siap mengawal kajian renovasi Stadion Mandala Krida jika anggaran uji tanah disetujui. DPRD DIY mengupayakan pergeseran anggaran MC-0.
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta menilai paparan Prabowo dalam Sarasehan Kebangsaan memperjelas arah pembangunan, ideologi, dan kemandirian ekonomi.