Polisi Selidiki Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project
Polisi menyelidiki dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol setelah video tantangan hafal surah viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto (dua kanan) menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus LPG bersubsidi oplosan saat rilis di Semarang, Jumat. - ANTARA/ist/I.C. Senjaya
Harianjogja.com, SEMARANG—Praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Karanganyar terbongkar setelah aparat menemukan aktivitas ilegal yang mampu meraup keuntungan hingga Rp35 juta per hari. Kegiatan ini telah berlangsung cukup lama dan menjangkau distribusi hingga wilayah Solo Raya.
Kasus tersebut diungkap oleh Polda Jawa Tengah melalui penyelidikan di sebuah gudang di wilayah di Tasikmadu, Karanganyar. Dari lokasi itu, petugas mengamankan ratusan tabung LPG yang digunakan dalam praktik ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menyebut dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial N (36), warga di Surakarta, dan NA (31), warga di Karanganyar.
Djoko menjelaskan, pelaku memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
“Modus tindak pidana tersebut yakni memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 dan 50 kg,” katanya.
Tabung LPG bersubsidi itu diperoleh dari berbagai penjual, lalu dikumpulkan di gudang milik pelaku sebelum dipindahkan menggunakan peralatan khusus.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sekitar 820 tabung LPG yang menjadi bagian dari aktivitas ilegal tersebut.
Operasi Sudah Berjalan Setahun
Praktik pengoplosan ini diketahui telah berjalan sekitar satu tahun. Dalam sehari, pelaku mampu menjual antara 200 hingga 300 tabung LPG ukuran besar.
Distribusi hasil oplosan tidak hanya beredar di Karanganyar, tetapi juga meluas hingga kawasan Solo Raya.
Skala operasi yang cukup besar ini membuat keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur sektor minyak dan gas.
Selain itu, mereka juga dikenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan atas maraknya penyalahgunaan LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, namun justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi menyelidiki dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol setelah video tantangan hafal surah viral di media sosial.
Persib Bandung dipastikan berada di Pot 4 ACL Two 2026/2027 setelah Gangwon FC dan Adelaide United gagal lolos ke ACL Elite. Maung Bandung kini menunggu drawing
Flashdisk bekas menyimpan jejak digital yang bisa dipulihkan. Pelajari cara format aman di Windows dan Mac, serta kapan harus menghancurkan fisik perangkat sebe
Dompet Dhuafa melalui Disaster Management Center (DMC) bersama Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Jawa Timur mengerahkan tim respons untuk mendukung operasi pemadam
Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II pada 17 Agustus 2026. Sebanyak 33,24 juta keluarga akan menerima 30 kg beras untuk alokasi tiga bulan
Dopamine 3.0 menjadi jailbreak pertama yang mendukung iOS 26 dan iOS 26.0.1 setelah 326 hari. Namun fitur ini baru tersedia untuk perangkat Apple dengan chip A1