Puncak Arus Balik, Ribuan Pemudik Padati Pantai Klotok dan Sembukan
Wisatawan serbu Pantai Klotok dan Sembukan Wonogiri pada H+3 Lebaran 2026. Dominasi pemudik asal Jakarta dan Semarang picu lonjakan pendapatan tiket.
Mediasi keberadaan warung makan Mie dan Babi Tepi Sawah di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Selasa (21/4/2026). /Solopos-Bony Eko Wicaksono.
Harianjogja.com, SUKOHARJO— Mediasi antara warga dan pemilik warung makan nonhalal “Mie dan Babi Tepi Sawah” di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, belum menemui titik temu. Rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Sukoharjo hanya berakhir dengan tawaran dan penegasan masing‑masing pihak, tanpa kesepakatan mengikat.
Pertemuan berlangsung di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Selasa (21/4/2026), dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sukoharjo, Teguh Pramono. Hadir pula Kepala DPMPTSP Sukoharjo Djoko Poernomo, Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto, pemilik warung Jodi Sutanto yang didampingi penasihat hukum, serta perwakilan warga, termasuk Ketua RW 010 Desa Parangjoro, Bandowi.
“Pertemuan ini dilandasi semangat mencari solusi dan win‑win solution. Kami ingin memfasilitasi agar ada kesepakatan bersama,” ujar Teguh.
Warga mengakui usaha tersebut awalnya beroperasi sebagai kolam pemancingan selama sekitar lima tahun tanpa keberatan, sebelum beralih ke warung makan dengan menu olahan daging babi. Lantaran mayoritas warga beragama Islam dan lokasi usaha berjarak sekitar 100 meter dari masjid, muncul keresahan dan ketidaknyamanan.
“Dari sini muncul ketidaknyamanan warga,” kata Bandowi.
Warga tidak menolak keberadaan usaha secara keseluruhan, tetapi meminta menu nonhalal diganti menjadi makanan halal. Mereka bahkan menawarkan dukungan praktis, seperti membantu pengaturan parkir dan menjadi pelanggan tetap jika perubahan itu dilakukan. Di sisi lain, mereka menyerahkan surat pernyataan yang meminta pemerintah meninjau ulang atau mencabut izin usaha tersebut.
Di hadapan mediasi, Jodi Sutanto mengaku menghormati aspirasi warga, tetapi belum bisa mengambil keputusan segera. Ia menyebut perubahan jenis usaha membutuhkan pertimbangan ekonomi yang matang, mengingat struktur biaya dan pasar yang sudah terbentuk.
“Saya menghormati aspirasi warga, tapi belum bisa memutuskan hari ini. Banyak hal yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia menambahkan usahanya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga secara administratif tetap dinyatakan legal. Pemerintah daerah menilai bahwa perubahan menu atau bahkan penutupan usaha tidak bisa dipaksakan tanpa kesepakatan bersama, mengingat keberadaannya masih memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyatakan proses mediasi akan dilanjutkan dalam waktu dekat, menggunakan pendekatan yang lebih teknis agar masing‑masing pihak dapat menemukan jalan tengah yang dapat diterima secara hukum, sosial, maupun ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wisatawan serbu Pantai Klotok dan Sembukan Wonogiri pada H+3 Lebaran 2026. Dominasi pemudik asal Jakarta dan Semarang picu lonjakan pendapatan tiket.
Prabowo menargetkan 30 ribu Kopdes Merah Putih beroperasi pada Juli 2026 untuk memperkuat ekonomi desa di seluruh Indonesia.
Prabowo siapkan satgas deregulasi untuk memangkas izin usaha yang dinilai terlalu lama demi memperkuat investasi di Indonesia.
BKPM menilai surat Kadin China di Indonesia sebagai masukan positif terkait tantangan iklim investasi dan hilirisasi di Indonesia.
Polisi memastikan kasus yang dikira klitih di Pengasih Kulonprogo ternyata duel remaja akibat masalah pribadi yang diduga terkait asmara.
Presiden Prabowo menyebut masih ada ribuan triliun kekayaan negara yang harus diselamatkan dari praktik pencurian aset nasional.