Resmi! Standar B50 Berlaku Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SOLO — Seorang pria berinisial H (53) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang pengunjung di kawasan Taman Bendungan Tirtonadi, Selasa (21/4/2026). Proses penangkapan pelaku berlangsung dramatis karena sempat memicu emosi warga di lokasi kejadian.
Peristiwa bermula saat korban berinisial AUZ (20), warga Boyolali, tengah berada di salah satu warung minuman di kawasan tersebut. Saat menunggu pesanan, pelaku tiba-tiba mendekat dan melakukan tindakan fisik yang tidak pantas. Korban yang terkejut langsung bereaksi dengan menepis pelaku dan berlari menjauh sambil menangis.
Kejadian itu sontak menarik perhatian warga sekitar. Beberapa orang yang berada di lokasi segera mendekat dan mengamankan pelaku. Situasi sempat memanas karena warga yang tersulut emosi terus berdatangan, sehingga petugas harus bergerak cepat untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
Kepala Satuan Samapta Polresta Solo, Edi Sukamto, menjelaskan pihaknya menerima laporan melalui layanan darurat dan langsung mengerahkan tim patroli ke lokasi. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa menuju markas Polresta Solo untuk proses lebih lanjut.
Namun dalam perjalanan, pelaku sempat melakukan aksi nekat dengan melompat dari kendaraan petugas meski dalam kondisi tangan terborgol. Insiden tersebut terjadi di sekitar Jalan Slamet Riyadi, tepat di depan gerbang kantor polisi.
Akibat aksi tersebut, pelaku mengalami luka lecet di bagian wajah dan harus mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku berada di bawah pengaruh zat tertentu saat melakukan aksinya. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan sejumlah warga yang mengenal pelaku dan melihat gelagat tidak wajar sebelum kejadian.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh unit yang membidangi perlindungan perempuan dan anak untuk pendalaman lebih lanjut. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan tambahan guna memastikan kronologi dan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Edi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan pelecehan seksual maupun gangguan keamanan di ruang publik. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mengalami kejadian serupa agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di ruang publik serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
DKUKMPP Bantul mengarahkan Koperasi Desa Merah Putih mengembangkan produk unggulan lokal agar mampu memperkuat ekonomi desa dan memperluas pasar.
Pertumbuhan kredit investasi mencapai 19,48% pada April 2026. Perbankan mulai memprioritaskan pembiayaan sektor produktif dengan risiko lebih terukur.
Dua pria yang viral karena melawan arus dan mengaku akamsi di kawasan Jetis Jogja akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai videonya menuai kecaman.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 15 Juni 2026. Tarif hanya Rp12.000 dengan rute langsung dari Malioboro ke Pantai Parangtritis.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan 29 perkara uji materi, termasuk UU Kesehatan, UU Pilkada, dan batas usia calon kepala desa.