Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, WONOGIRI—Polres Wonogiri mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan JT (55), oknum guru olahraga di salah satu SMP negeri di Kecamatan Wonogiri. Polisi mengungkap dugaan tindakan tersebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2013.
Perkembangan terbaru kasus ini tidak hanya mengarah pada dugaan tindakan pelaku, tetapi juga kemungkinan adanya pembiaran di lingkungan sekolah. Polisi menemukan informasi bahwa salah satu korban pernah melapor kepada guru bimbingan konseling (BK), namun laporan itu diduga tidak diteruskan kepada pihak berwenang.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, mengatakan penyidik kini fokus mendalami seluruh rantai peristiwa, termasuk sistem pengawasan di sekolah tempat pelaku mengajar.
“Korban yang melapor ada yang mengalami peristiwa itu pada 2013. Artinya dugaan pelecehan oleh tenaga pendidik ini sudah berlangsung sekitar 13 tahun,” ujar Wahyu, Kamis (7/5/2026).
Menurut Wahyu, panjangnya rentang waktu kejadian membuat jumlah korban berpotensi bertambah. Polisi menilai kasus ini berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban karena terjadi saat mereka masih berstatus anak di bawah umur.
JT disebut menggunakan modus sederhana namun dilakukan berulang. Pelaku diduga mendekati korban dengan alasan membetulkan tas atau pakaian, kemudian menyentuh bagian tubuh tertentu yang tidak semestinya.
Selain dugaan pelecehan fisik, polisi juga menemukan indikasi komunikasi tidak pantas melalui pesan pribadi. Pelaku disebut meminta nomor WhatsApp para siswi lalu mengirimkan pesan bernada seksual.
“Pelecehannya bukan hanya fisik, tetapi juga verbal lewat pesan pribadi,” kata Wahyu.
Polisi menilai posisi pelaku sebagai guru membuat korban cenderung takut atau memilih diam. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan berulang di lingkungan sekolah.
“Pelaku ini guru yang memiliki posisi otoritas sehingga korban cenderung patuh. Tapi itu justru disalahgunakan,” ujarnya.
Kasus ini kini ditangani serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri. Polisi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui kejadian serupa.
Pelaporan dapat dilakukan melalui hotline Unit PPA maupun layanan darurat 110. Polisi juga meminta masyarakat tidak takut melapor demi mencegah adanya korban lain.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, cepat, dan tuntas,” tegas Wahyu.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menambahkan sebagian besar dugaan pelecehan terjadi di lingkungan sekolah. Penyidik juga menemukan isi percakapan WhatsApp yang dinilai tidak pantas.
“Isi chat yang dikirim tidak pantas,” ujar Agung.
JT kini terancam dijerat pasal berlapis mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara karena adanya pemberatan sebagai tenaga pendidik.
Di sisi lain, polisi juga memeriksa kepala sekolah terkait dugaan pembiaran laporan korban di internal sekolah.
“Dari keterangan kepala sekolah, guru BK sebenarnya pernah menerima laporan dari murid korban. Itu yang kami sayangkan karena tidak segera diteruskan kepada pihak berwenang,” kata Agung.
Meski begitu, penyidik masih mendalami apakah kondisi tersebut memenuhi unsur pembiaran secara hukum. Polisi menegaskan seluruh proses akan dibuka secara terang demi mencegah kasus serupa kembali terjadi di lingkungan pendidikan.
“Jangan sampai ada pembiaran. Jangan sampai sistem yang seharusnya bekerja justru tidak berjalan. Ini harus dikuliti sampai tuntas agar ke depan pengawasan di sekolah benar-benar berjalan,” ujar Wahyu.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya sistem perlindungan anak di sekolah berjalan aktif, termasuk keberanian melaporkan dugaan kekerasan seksual sejak awal agar korban tidak terus bertambah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Kebiasaan pagi sederhana seperti minum air putih dan menunda kopi ternyata dapat membantu menjaga kesehatan jantung dan menurunkan risiko serangan jantung.
Google resmi memperkenalkan Googlebook, laptop berbasis Gemini AI yang digadang menjadi penerus Chromebook.
Virgoun dan Lindi Fitriyana dikaruniai anak laki-laki bernama Perfexio Muthmain Virgoun pada 14 Mei 2026.
Wuling Binguo Pro tembus 30.000 pesanan sebelum resmi meluncur. Harga murah dan fast charging jadi daya tarik utama.
iPhone Fold disebut baru meluncur September 2026, sementara Huawei, Vivo, Oppo, dan Honor lebih dulu memanaskan pasar HP lipat layar lebar.