13 Ribu Pelajar Magetan Alami Gangguan Mata, Gadget Jadi Sorotan
Dinkes Magetan mencatat 13.000 pelajar alami gangguan mata dari 57.000 skrining 2025, sebagian besar akibat visus dan penggunaan gadget.
Eks pekerja Sritex berunjuk rasa menuntut pembayaran pesangon dan THR di depan pabrik di Sukoharjo, Senin (10/11/2025). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)
Harianjogja.com, SUKOHARJO – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 kembali menjadi sorotan bagi ribuan eks pekerja PT Sritex yang hingga kini masih belum memperoleh kepastian nasib pascapemutusan hubungan kerja massal.
Sebanyak 8.475 mantan karyawan perusahaan tekstil raksasa tersebut masih menghadapi ketidakpastian ekonomi setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024. Meski upaya kasasi sempat diajukan, hasilnya tetap menegaskan status pailit perusahaan yang berdampak pada PHK massal pada Februari 2025.
Koordinator Forum Eks Pekerja Sritex Sukoharjo, Agus Wicaksono, menyampaikan bahwa para buruh hingga kini masih memperjuangkan hak normatif yang belum dibayarkan, termasuk pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). Total nilai kewajiban yang belum terselesaikan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Hingga saat ini kami masih menunggu kepastian pembayaran hak-hak pekerja dari kurator. Nilainya mencapai sekitar Rp248,5 miliar khusus Sukoharjo, dan total keseluruhan grup bisa mendekati Rp300 miliar,” ujar Agus, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, kondisi para eks pekerja semakin berat karena sebagian besar sudah tidak lagi berada pada usia produktif. Sekitar 60 persen di antaranya berusia di atas 50 tahun, sehingga sulit kembali terserap di dunia kerja.
Banyak dari mereka kini harus bertahan hidup dengan menjual aset pribadi, sementara proses penyelesaian aset perusahaan melalui mekanisme lelang berjalan lambat tanpa kepastian waktu yang jelas.
Momentum May Day tahun ini dimanfaatkan para eks pekerja untuk kembali mendesak pemerintah pusat agar turun tangan lebih serius. Salah satu tuntutan utama adalah agar aset dan pabrik Sritex dapat diambil alih menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor tekstil melalui skema Danantara.
Mereka menilai langkah tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menyelamatkan industri tekstil nasional sekaligus membuka kembali lapangan kerja bagi ribuan buruh terdampak.
“Kami berharap pemerintah bisa merealisasikan rencana BUMN tekstil ini secepatnya agar tidak ada lagi ketidakpastian bagi eks pekerja,” kata Agus.
Para buruh berharap negara hadir dalam penyelesaian kasus ini, tidak hanya untuk menjamin hak-hak pekerja, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Dinkes Magetan mencatat 13.000 pelajar alami gangguan mata dari 57.000 skrining 2025, sebagian besar akibat visus dan penggunaan gadget.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.