Resmi! Standar B50 Berlaku Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
Foto ilustrasi kekerasan pada anak-anak, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, PATI — Kasus dugaan asusila di pondok pesantren Pati mengemuka setelah seorang pengasuh berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Dugaan ini melibatkan sejumlah santri yang mayoritas merupakan anak yatim piatu.
Perkembangan terbaru menunjukkan proses hukum telah memasuki tahap pemeriksaan tersangka, setelah penyidik memperkuat bukti dan keterangan saksi dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.
"Agenda hari ini pemeriksaan tersangka. Kemarin lengkapi berkas, periksa pelapor kembali, perkuat saksi-saksi. Gelar perkara penyidik, penetapan [S] tersangka pada 28 April," tegasnya kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan laporan terkait kasus ini sebenarnya telah muncul sejak awal 2024, namun baru mengalami perkembangan signifikan dalam empat bulan terakhir setelah pendampingan intensif terhadap para korban dilakukan.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah korban diduga lebih dari delapan orang dan sebagian besar berasal dari wilayah Rembang. Banyak korban disebut belum berani bersuara karena adanya tekanan psikologis dan doktrin tertentu.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, korbannya lebih dari delapan orang. Sebagian besar berasal dari wilayah Rembang. Banyak yang belum berani bicara karena takut kualat kepada kiainya," kata Ali.
Modus yang digunakan pelaku disebut memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh sekaligus figur otoritas di lingkungan pesantren. Para santri diduga didoktrin untuk tunduk secara mutlak sehingga tidak berani menolak ataupun melapor.
Dalam praktiknya, korban dipaksa melakukan tindakan asusila dengan dalih sebagai bagian dari syarat spiritual, yang dikaitkan dengan kepatuhan terhadap pengasuh.
"Yakni paksaan untuk melakukan aktivitas seksual," bebernya.
Kasus ini menjadi sorotan karena pondok pesantren tersebut selama ini dikenal memberikan pendidikan gratis bagi anak yatim piatu, yang diduga didukung oleh dana dari donatur maupun bantuan pemerintah setempat.
Ali menilai kepercayaan orang tua yang menitipkan anak untuk mendapatkan pendidikan justru disalahgunakan oleh pelaku. Ia pun mendesak penanganan serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan hukum maksimal.
"Kami meminta jaksa dan hakim nantinya memberikan tuntutan maksimal, yakni 12 tahun penjara. Ini menyangkut masa depan anak yang harus kita lindungi bersama," tegasnya.
Saat ini, proses hukum terus berjalan dengan fokus pada penguatan alat bukti dan perlindungan terhadap para korban, seiring upaya aparat memastikan kasus dugaan asusila di pondok pesantren Pati ini ditangani secara tuntas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
DKUKMPP Bantul mengarahkan Koperasi Desa Merah Putih mengembangkan produk unggulan lokal agar mampu memperkuat ekonomi desa dan memperluas pasar.
Pertumbuhan kredit investasi mencapai 19,48% pada April 2026. Perbankan mulai memprioritaskan pembiayaan sektor produktif dengan risiko lebih terukur.
Dua pria yang viral karena melawan arus dan mengaku akamsi di kawasan Jetis Jogja akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai videonya menuai kecaman.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 15 Juni 2026. Tarif hanya Rp12.000 dengan rute langsung dari Malioboro ke Pantai Parangtritis.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan 29 perkara uji materi, termasuk UU Kesehatan, UU Pilkada, dan batas usia calon kepala desa.