Polres Jepara Tahan Pengasuh Ponpes Kasus Kekerasan Seksual

Imam Yuda Saputra
Imam Yuda Saputra Selasa, 12 Mei 2026 23:17 WIB
Polres Jepara Tahan Pengasuh Ponpes Kasus Kekerasan Seksual

Ilustrasi pelecehan seksual - Freepik

Harianjogja.com, JEPARA—Polres Jepara mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Seorang tersangka berinisial IAJ, 60, warga Kecamatan Tahunan, kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengatakan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tersebut dilakukan secara transparan dan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Jepara serta DP3AP2KB.

Pernyataan itu disampaikan Hadi saat konferensi pers di Mapolres Jepara pada Selasa (12/5/2026). Polisi memastikan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana yang cukup dalam perkara tersebut.

“Penahanan telah kami lakukan karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis,” ujarnya dalam keterangan tertulis dari Bidhumas Polda Jateng, Selasa.

Modus Pernikahan Siri Fiktif

Korban dalam kasus ini merupakan seorang pelajar berinisial A yang berasal dari Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Dugaan tindak kekerasan seksual disebut pertama kali terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pondok pesantren.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus tipu muslihat berupa pernikahan siri fiktif. Polisi menyebut tersangka memberikan uang tunai sebesar Rp100.000 kepada korban sambil mengaku telah menjadi suami sah korban.

Dengan dalih tersebut, tersangka kemudian diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban secara berulang.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu korban menemukan percakapan WhatsApp yang dinilai tidak pantas di telepon genggam korban saat pulang berlibur. Temuan itu kemudian dilaporkan keluarga ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam, satu flashdisk berisi data, satu setel pakaian milik korban, serta satu lembar ijazah Madrasah Aliyah.

Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Jepara sejak Senin (11/5/2026) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Polres Jepara juga berkoordinasi dengan DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan psikologis serta trauma healing kepada korban selama proses hukum berlangsung.

“Berdasarkan hasil observasi medis, dipastikan bahwa korban saat ini tidak dalam keadaan hamil,” kata perwakilan DP3AP2KB Jepara, Indah Fitrianingsih.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Jepara Akhsan Muhyiddin menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tersangka dari tenaga pengajar sekaligus melakukan evaluasi terhadap lingkungan pondok pesantren terkait.

Polres Jepara turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual serupa. Polisi memastikan identitas korban akan tetap dilindungi selama proses penanganan perkara berlangsung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online