Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bripka E
Polisi memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual Bripka E. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Wonogiri.
Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, memberikan sosialisasi mengenai tertib pangan kepada pedagang olahan daging anjing di kantor Satpol PP, Solo, Senin (18/5/20206). (Istimewa)
Harianjogja.com, SOLO—Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo mengumpulkan para pedagang makanan olahan daging anjing di Kantor Satpol PP Solo, Senin (18/5/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk menyosialisasikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tertib Pangan, khususnya terkait larangan penjualan daging non-ternak.
Sosialisasi dilakukan langsung oleh Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Solo Respati Ardi. Pemerintah Kota Solo menegaskan penjualan daging anjing tidak termasuk kategori pangan yang diperbolehkan dalam aturan tersebut.
“Atas arahan Mas Wali Respati, hari ini kami menindaklanjuti berbagai masukan dengan kembali menyosialisasikan aturan terkait pedagang pangan berbahan daging non-ternak,” ujar Didik dalam keterangan tertulis yang diterima Espos.
Didik menjelaskan Perda Kota Solo Nomor 5 Tahun 2025 mengatur larangan penjualan maupun distribusi daging non-ternak dan daging yang dinilai tidak layak dikonsumsi manusia.
Menurutnya, konsumsi daging anjing berisiko terhadap kesehatan karena alur distribusinya tidak berada dalam pengawasan resmi, mulai dari asal-usul hewan, pemeriksaan kesehatan, hingga proses penyembelihan.
“Daging anjing dalam aturan tersebut tidak termasuk kategori hewan pangan atau ternak. Selain itu, daging anjing juga dinilai tidak higienis untuk dikonsumsi karena tidak ada pengawasan alur distribusi yang jelas, mulai dari asal-usul daging, pemeriksaan kesehatan hewan, hingga proses penyembelihannya,” katanya.
Pemkot Solo juga menyiapkan tahapan penindakan bagi pelaku usaha yang tetap nekat menjual makanan berbahan daging non-ternak. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga penutupan permanen usaha.
“Tahapan penanganannya terhadap pelanggar Perda ini adalah memberikan teguran, peringatan, penutupan sementara sampai penutupan permanen,” ujar Didik.
Meski demikian, Pemerintah Kota Solo menegaskan tidak melarang masyarakat menjalankan usaha kuliner selama mematuhi ketentuan yang berlaku. Satpol PP menyebut sebagian pedagang justru meminta pendampingan agar dapat beralih ke jenis usaha lain yang legal dan lebih aman.
Didik mengatakan para pedagang berharap mendapat dukungan dari Pemkot Solo, relawan, maupun komunitas yang selama ini mendorong penghentian perdagangan daging anjing agar proses transisi usaha dapat berjalan lancar.
“Jadi, mereka memang harus beralih usaha. Pemkot tidak melarang masyarakat berusaha, sepanjang usaha tersebut tidak melanggar aturan. Permohonan para pedagang ini akan kami sampaikan kepada dinas terkait dan Wali Kota Respati,” katanya.
Penerapan Perda Tertib Pangan di Kota Solo menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan keamanan pangan sekaligus mendorong pelaku usaha kuliner beradaptasi dengan regulasi yang berlaku. Proses pendampingan bagi pedagang yang terdampak kebijakan tersebut juga disebut masih terus dibahas bersama instansi terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual Bripka E. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Wonogiri.
DPRD Bantul telah membahas 7 dari 12 Raperda 2026. Lima Raperda tersisa ditargetkan rampung dibahas hingga akhir tahun.
Pengamat UGM menilai mismatch kompetensi dan kebutuhan industri memicu pengangguran terdidik serta mendorong penguatan pelatihan vokasi.
Pengadaan sumber air permanen di Kulonprogo membutuhkan Rp300 juta-Rp800 juta. APBD terbatas, perluasan SPAM mengandalkan Danais.
Menteri HAM Natalius Pigai menyebut MBG dan cek kesehatan gratis sebagai bagian dari upaya pemerintah memenuhi hak dasar masyarakat.
Aris Prasena resmi menjadi Kepala Dinas PUP-ESDM DIY. Simak profil, pendidikan, perjalanan karier, hingga tugas strategisnya.