Dugaan Riset AI Palsu Akademisi Gegerkan Publik, Demi Travel Grant
MGBKI meminta audit menyeluruh terkait dugaan riset AI palsu demi travel grant konferensi internasional.
Foto ilustrasi pedagang sayur di Pasar Tradisional. - Freepik
Harianjogja.com, BANYUMAS—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, resmi melakukan penyesuaian tarif retribusi pasar melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap pedagang di tengah tekanan ekonomi sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi daerah.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyampaikan bahwa revisi tarif dilakukan setelah evaluasi menunjukkan adanya kenaikan retribusi hingga 300 persen pada periode sebelumnya. Kenaikan tersebut dinilai terlalu membebani pedagang pasar dan berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran.
“Dulu kenaikannya sampai 300 persen karena selama 15 tahun tidak pernah dinaikkan. Tapi dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang, itu tidak berpihak kepada pedagang,” kata Sadewo usai Sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2026 di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kamis (28/5/2026).
Menurut Sadewo, tingkat kepatuhan pembayaran retribusi saat tarif lama diberlakukan hanya berkisar 40 persen. Kondisi tersebut menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) tidak optimal dan piutang retribusi terus menumpuk.
Ia optimistis, penyesuaian tarif yang lebih realistis akan mendorong kepatuhan pedagang mendekati angka maksimal.
Sebelum menetapkan kebijakan tersebut, Pemkab Banyumas melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) melakukan kajian bersama akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto serta berdialog dengan para pedagang pasar.
Sadewo menegaskan, ke depan pemerintah daerah akan lebih mengedepankan partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga.
Kepala DPKUKM Banyumas, Gatot Eko Purwadi, menjelaskan bahwa peninjauan ulang tarif dilakukan setelah adanya penolakan pedagang terhadap kenaikan tarif dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Hasil kajian menunjukkan bahwa penyesuaian berdasarkan akumulasi inflasi sejak 2011 hingga 2024 sebesar 51,19 persen menjadi acuan paling ideal dalam penentuan tarif baru.
“Yang dijadikan rujukan adalah Perda Nomor 19 Tahun 2011. Inflasi dari 2011 sampai 2024 dihitung, hasilnya kenaikan paling ideal sebesar 51,19 persen,” katanya.
Gatot menjelaskan, besaran tarif baru berbeda-beda tergantung tipe pasar, mulai dari tipe A hingga tipe D. Pada beberapa kategori terjadi penurunan signifikan dibanding tarif sebelumnya.
Sebagai contoh, tarif retribusi pasar tipe A yang sebelumnya mencapai Rp50 ribu per meter persegi per bulan kini turun menjadi sekitar Rp23.300 per meter persegi per bulan, atau turun sekitar 53 persen dibanding tarif lama.
Perbup Nomor 8 Tahun 2026 telah ditetapkan pada 16 April 2026 dan mulai diberlakukan setelah sosialisasi kepada petugas pemungut serta pengelola pasar.
Apabila terdapat pedagang yang telah membayar lebih sebelum aturan ini disosialisasikan, kelebihan pembayaran akan diperhitungkan untuk bulan berikutnya.
Dari sisi pendapatan daerah, Gatot mengakui target retribusi pasar mengalami penyesuaian dari proyeksi awal Rp22,5 miliar. Namun, pemerintah tetap menargetkan realisasi sekitar Rp13 miliar pada 2026 dengan harapan meningkatnya kepatuhan pedagang.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Banyumas “Satria Banyumas (Sabamas)”, Pundi Sukarno, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Banyumas atas kebijakan yang dinilai lebih berpihak kepada pedagang kecil.
Ia menilai, meski ada penurunan PAD, kebijakan ini tetap penting karena dapat menjaga keberlangsungan usaha pedagang pasar tradisional.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati dan stakeholder lainnya karena sudah memperhatikan kondisi pedagang,” katanya.
Pundi juga berharap agar ke depan pedagang dilibatkan lebih aktif dalam setiap pembahasan kebijakan yang menyangkut aktivitas perdagangan di pasar tradisional, sekaligus memastikan hasil retribusi kembali dirasakan melalui program revitalisasi dan perbaikan fasilitas pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MGBKI meminta audit menyeluruh terkait dugaan riset AI palsu demi travel grant konferensi internasional.
Empat WNA China jadi tersangka PETI di hutan Nabire setelah operasi Satgas PKH Halilintar temukan tambang emas ilegal.
DPP Gunungkidul memastikan temuan cacing hati pada hewan kurban Iduladha 2026 sangat minim dan daging memenuhi standar ASUH.
Donald Trump mengancam Oman terkait Selat Hormuz. CNN menyebut 15 negara pernah jadi target ancaman atau serangan AS.
Kerbau kurban di Kudus mengamuk hingga melukai warga. Polisi terpaksa melumpuhkan dua ekor demi keselamatan masyarakat.
MGPA dan Bea Cukai Soekarno-Hatta perkuat koordinasi logistik MotoGP Mandalika untuk dukung kelancaran event internasional di NTB.