Kasus Pesantren Pekalongan, PWNU Jateng Bentuk Satgas Anti Kekerasan

Adhik Kurniawan
Adhik Kurniawan Minggu, 31 Mei 2026 10:17 WIB
Kasus Pesantren Pekalongan, PWNU Jateng Bentuk Satgas Anti Kekerasan

Foto ilustrasi pondok pesantren. - Freepik

Harianjogja.com, SEMARANG—Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati di Kabupaten Pekalongan memicu respons serius dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah. Organisasi keagamaan tersebut bersama Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah menyiapkan langkah konkret untuk mencegah kasus serupa terulang di lingkungan pondok pesantren.

Ketua PWNU Jateng, KH Abdul Ghaffar Rozin, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam menyikapi peristiwa tersebut. Saat ini, PWNU tengah melakukan kajian mendalam untuk mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Hasil analisis itu nantinya akan menjadi dasar penyusunan sistem pencegahan yang lebih komprehensif.

Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pembentukan Tim Pesantren Ramah Anak. Program ini dirancang sebagai sistem perlindungan internal di setiap pondok pesantren guna mengantisipasi berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, verbal, hingga seksual.

“Tim ini akan menjadi garda depan dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan nyaman bagi santri, khususnya santriwati,” ujar Rozin saat menghadiri peringatan Hari Lahir ke-76 Fatayat NU di Semarang, Sabtu (30/5/2026).

Nantinya, setiap pesantren akan memiliki Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertanggung jawab langsung di bawah pimpinan pondok. Satgas ini tidak hanya bertugas melakukan pencegahan, tetapi juga penanganan awal apabila ditemukan indikasi kekerasan.

Para pengurus, musyrif, dan pembina pesantren akan dibekali pemahaman menyeluruh terkait jenis-jenis kekerasan serta mekanisme penanganannya. Dengan demikian, sistem pengawasan internal diharapkan menjadi lebih kuat dan responsif.

Di sisi lain, Ketua PW Fatayat NU Jateng, Tazkiyatul Mutmainah, menekankan pentingnya keberanian korban dan masyarakat untuk bersuara. Menurutnya, kasus kekerasan seksual kerap tidak terungkap karena korban merasa takut atau tertekan.

“Kami terus mendorong kesadaran publik agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami kekerasan. Ini tanggung jawab bersama,” katanya.

Fatayat NU juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu perlindungan perempuan dan anak, sekaligus mendukung program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif.

Sementara itu, aparat kepolisian telah menetapkan Abdul Khalim Fadlun (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk penahanan dan pemberkasan perkara hingga ke tahap persidangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online