Kontrak Diputus Sepihak, Pengelola Hotel Gugat Rp4 Miliar

Newswire
Newswire Minggu, 21 Juni 2026 07:47 WIB
Kontrak Diputus Sepihak, Pengelola Hotel Gugat Rp4 Miliar

Gugatan Daphna Management melalui pendirinya Victor Wisuda Manurung. (ANTARA/HO-DM)

Harianjogja.com, PURWOKERTO — Sengketa bisnis di sektor perhotelan mencuat ke ranah hukum setelah kerja sama pengelolaan hotel di Purwokerto berujung konflik. Nilai gugatan mencapai Rp4 miliar, namun perkara ini disebut bukan semata soal angka, melainkan krisis kepercayaan dalam dunia usaha.

Victor Wisuda Manurung, pendiri Daphna Management, mengaku langkah hukum yang ditempuh merupakan pilihan terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

“Ini bukan sekadar soal Rp4 miliar, tetapi tentang kepercayaan dan profesionalisme dalam menjalankan kerja sama,” ujarnya di Jogja, Sabtu (21/6/2026).

Kerja sama pengelolaan Hotel E di Purwokerto telah berlangsung sejak 5 Oktober 2021. Selama hampir empat tahun, Daphna Management mengembangkan sistem operasional, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, hingga menyusun strategi pemasaran untuk memperkuat daya saing hotel.

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tercapainya target Gross Operating Profit (GOP) yang telah disepakati bersama. Namun, situasi berubah drastis ketika pada akhir Maret 2026 kerja sama tersebut diputus secara sepihak.

Kuasa hukum Victor, Adi Susanto, S.H., menegaskan pihaknya telah menempuh jalur persuasif sebelum membawa perkara ini ke pengadilan. Namun, komunikasi yang dibangun tidak mendapat respons yang diharapkan.

“Kami sudah berupaya menyelesaikan secara baik-baik, tetapi tidak menemukan titik temu. Gugatan ini menjadi langkah terakhir untuk mencari keadilan,” jelasnya.

Perkara dengan nomor 44/Pdt.G/2026/PN Pwt ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Purwokerto. Victor melalui Daphna Management menggugat Direktur Utama PT EBS berinisial C bersama perusahaan yang menaungi Hotel E.

Bagi Victor, sengketa ini juga menyangkut tanggung jawab moral sebagai bagian dari komunitas profesional di industri perhotelan. Ia yang tergabung dalam Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) menilai kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam menjaga iklim bisnis yang sehat.

“Setiap kesepakatan harus dihormati. Tanpa itu, dunia usaha akan kehilangan dasar kepercayaan,” tegas Adi.

Saat ini, kedua pihak dijadwalkan menjalani proses mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Senin (22/6/2026). Proses tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ajang penyelesaian sengketa, tetapi juga menjadi pelajaran bagi pelaku usaha agar menjunjung tinggi komitmen dan etika bisnis.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik kontrak dan angka, terdapat nilai integritas, profesionalisme, dan kepercayaan yang menjadi fondasi utama dalam dunia bisnis.

Perjalanan hukum mungkin masih panjang. Namun bagi Victor, yang terpenting adalah menjaga marwah profesi dan memastikan praktik bisnis yang adil tetap berdiri demi masa depan industri perhotelan yang lebih sehat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online