OJK Tutup BPR Ceper Permata Artha Klaten, Nasabah Dijamin LPS

Taufiq Sidik Prakoso
Taufiq Sidik Prakoso Jum'at, 26 Juni 2026 17:47 WIB
OJK Tutup BPR Ceper Permata Artha Klaten, Nasabah Dijamin LPS

Kantor BPR Ceper Permata Artha di tepi jalan raya Jogja-Solo, Besole, Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Jumat (26/6/2026). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Harianjogja.com, KLATEN—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha. Keputusan tersebut diambil setelah upaya penyehatan yang dilakukan manajemen dan pemegang saham dinilai tidak mampu menyelamatkan kondisi bank.

Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Langkah ini sekaligus menandai dimulainya proses likuidasi yang akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (26/6/2026), aktivitas di kantor BPR Ceper Permata Artha yang berada di Jalan Raya Jogja–Solo Km 8,4, Besole, Klepu, Ceper, Klaten, masih terlihat ramai. Sejumlah kendaraan terparkir di halaman, sementara di pintu masuk terpampang pengumuman resmi terkait pencabutan izin usaha serta informasi tindak lanjut dari LPS.

Petugas LPS bersama staf bank tampak berada di dalam kantor untuk melakukan proses awal penanganan pasca pencabutan izin. Tahapan ini meliputi pendataan dan verifikasi terhadap seluruh simpanan nasabah.

Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan guna menentukan nilai simpanan yang dijamin dan layak dibayarkan.

“Proses rekonsiliasi dan verifikasi ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja atau hingga 29 Oktober 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap selama proses tersebut berlangsung dengan menggunakan dana milik LPS.

Nasabah Diminta Tetap Tenang

LPS mengimbau seluruh nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Nasabah juga diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pencairan dana dengan meminta imbalan tertentu.

Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui kantor BPR Ceper Permata Artha maupun situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim diterbitkan.

Sementara itu, bagi debitur, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berjalan dan dapat dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS di kantor bank.

Damaiyanti menegaskan bahwa simpanan nasabah tetap dijamin sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni syarat 3T LPS: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan, serta tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.

LPS juga memastikan bahwa kondisi ini tidak memengaruhi stabilitas perbankan secara keseluruhan. Masyarakat diminta tidak khawatir untuk tetap menyimpan dana di perbankan, karena seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia tetap dijamin sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memilih lembaga keuangan yang sehat serta memahami mekanisme penjaminan simpanan guna menjaga keamanan dana masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online