Resmi! Standar B50 Berlaku Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
Polisi bersama petugas PMI mengevakuasi jenazah pria yang tertabrak KRL di perlintasan KA wilayah Kecamatan Klaten Tengah, Rabu (1/7/2026). (Istimewa/PMI Klaten)
Harianjogja.com, KLATEN — Seorang pria berinisial AR, 52, warga Kabupaten Sleman, ditemukan meninggal dunia di jalur kereta api wilayah Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, Rabu (1/7/2026) pagi. Korban diduga tertemper KRL Commuterline relasi Yogyakarta–Palur yang melintas sekitar pukul 09.25 WIB.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Klaten Tengah, Alif Akbar Lukman Hakim, menjelaskan peristiwa terjadi di jalur kereta api di antara perlintasan Klasis dan Krapyak.
"Lokasi kejadian di antara perlintasan Klasis dengan Krapyak," ujarnya.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk patah tulang pada bagian kaki serta luka di area rahang. Petugas gabungan dari PMI bersama kepolisian segera mengevakuasi jenazah korban ke RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti kejadian tersebut. Hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah korban berada di jalur rel saat kereta melintas atau ada faktor lain yang memicu insiden nahas itu.
Sementara itu, pihak keluarga korban telah dihubungi dan menjemput jenazah di rumah sakit.
Sementara itu, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, membenarkan adanya insiden temperan tersebut.
Menurutnya, peristiwa terjadi di Km 139+2 petak jalan antara Stasiun Srowot dan Stasiun Klaten. Meski demikian, seluruh penumpang dan awak KRL dalam kondisi selamat.
Perjalanan kereta sempat tertunda untuk proses penanganan di lokasi, namun kemudian kembali dilanjutkan.
Imbauan Keselamatan dari KAI
KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berada di sekitar jalur kereta api.
Masyarakat diminta Hanya melintas di perlintasan resmi. Warga juga diminta tidak membuat atau menggunakan perlintasan liar. Berhenti sejenak sebelum melintasi rel dan Memastikan tidak ada kereta yang melintas.
“Keselamatan bersama merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Feni.
KAI menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan area terbatas yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat karena memiliki risiko keselamatan yang tinggi.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting agar masyarakat selalu mematuhi aturan demi menghindari kecelakaan serupa di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta. BPBD pastikan tetap aman dengan dukungan dana BTT.
Pria asal Sleman tewas tertemper KRL di Klaten. Polisi selidiki penyebab, KAI imbau warga jauhi jalur kereta.
Inflasi Juni 2026 capai 3,34%. Menkeu sebut dipicu BBM dan pangan, diprediksi segera mereda karena faktor musiman.
Pemerintah resmi terapkan B50 mulai 1 Juli 2026. Pakar ITB sebut aman untuk mesin diesel, emisi lebih rendah.
Daftar agenda Jogja Juli 2026: IFBC, festival layangan, geopark night, INACRAFT hingga scooter parade. Gratis dan seru!