Disdikpora Temanggung: Orang Tua Boleh Beli Seragam Sekolah Sendiri

Jumali
Jumali Senin, 06 Juli 2026 15:27 WIB
Disdikpora Temanggung: Orang Tua Boleh Beli Seragam Sekolah Sendiri

Ilustrasi./Harian Jogja

Harianjogja.com, TEMANGGUNG— Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Temanggung menerbitkan kebijakan baru terkait pengadaan pakaian seragam sekolah bagi murid baru tahun ajaran 2026/2027. Melalui surat edaran yang telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan, orang tua atau wali murid diberikan kebebasan untuk memenuhi kebutuhan seragam sekolah secara mandiri.

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP negeri di Kabupaten Temanggung. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk mencegah praktik pengadaan seragam yang membebani orang tua murid.

Kepala Disdikpora Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyo, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan pada 9 Juni 2026 dan telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah negeri di wilayah setempat.

Menurut dia, pengadaan pakaian seragam sekolah pada dasarnya menjadi tanggung jawab masing-masing orang tua atau wali murid. Karena itu, sekolah tidak diperkenankan mewajibkan pembelian seragam melalui lembaga pendidikan maupun pihak tertentu.

“Orang tua atau wali murid dapat memenuhi kebutuhan seragam sekolah secara mandiri,” kata Djoko, Senin (6/7/2026).

Selain itu, Disdikpora juga menegaskan bahwa pengadaan seragam tidak boleh dikaitkan dengan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Artinya, siswa yang telah diterima di sekolah tidak boleh dibebani kewajiban membeli seragam sebagai syarat administrasi maupun syarat mengikuti kegiatan belajar.

Dalam surat edaran tersebut, sekolah juga dilarang mengarahkan atau mengoordinasikan pembelian seragam kepada penyedia tertentu. Larangan itu berlaku untuk seluruh satuan pendidikan negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Disdikpora juga memberikan perhatian khusus kepada keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi. Bagi murid yang belum mampu memiliki seragam sekolah karena kondisi ekonomi keluarga, sekolah diminta tidak memberikan sanksi ataupun pembatasan dalam mengikuti kegiatan belajar.

Sebaliknya, pihak sekolah bersama komite sekolah diharapkan dapat mencari solusi agar siswa tetap memperoleh hak pendidikan secara layak tanpa terbebani persoalan seragam.

“Bagi murid yang orang tua atau walinya belum mampu menyediakan seragam sekolah, sekolah dan komite dapat melakukan upaya untuk membantu mengatasi persoalan tersebut,” ujarnya.

Menurut Djoko, kebijakan ini sejalan dengan tujuan pendidikan yang tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pembentukan karakter. Pengaturan penggunaan seragam sekolah diharapkan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme, memperkuat persaudaraan antarmurid, serta meningkatkan kedisiplinan dalam lingkungan pendidikan.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan kesetaraan di lingkungan sekolah tanpa membedakan latar belakang sosial dan ekonomi keluarga siswa.

Ia menambahkan, surat edaran diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027 yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli mendatang.

Dengan adanya aturan tersebut, Disdikpora berharap proses pendidikan dapat berjalan lebih inklusif dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki anak usia sekolah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online