Modus Ganjal ATM Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap di Sleman

Newswire
Newswire Senin, 06 Juli 2026 19:37 WIB
Modus Ganjal ATM Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap di Sleman

Ilustrasi pengunjung melintas didepan mesin anjungan tunai mandiri (ATM)./Bisnis Indonesia-Endang Muchtar.

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Polres Temanggung mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan bermodus mengganjal mesin ATM Bank Mandiri di Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Dua terduga pelaku berinisial S (34) dan NK (37) berhasil diamankan setelah diduga menguras saldo rekening korban hingga Rp20 juta.

Keduanya ditangkap setelah penyelidikan polisi mengarah ke persembunyian mereka di kawasan Kaliurang, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Korban Terkecoh Saat Mesin ATM Bermasalah

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP I Komang Mahendra Deputra, menjelaskan kasus bermula ketika korban berinisial NA (29), warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, hendak menarik uang di mesin ATM Bank Mandiri di Kranggan.

Setelah memasukkan kartu ATM, korban mendapati mesin mengalami gangguan sehingga transaksi tidak dapat diproses.

Dalam situasi tersebut, salah seorang terduga pelaku diduga berpura-pura memberikan bantuan. Pelaku meminta korban berulang kali memasukkan nomor PIN, yang kemudian diduga diamati dan dihafalkan.

Karena kartu tetap tidak bisa digunakan, korban meninggalkan lokasi untuk melaporkan gangguan tersebut kepada pihak Bank Mandiri.

Kartu ATM Diambil, Saldo Rekening Dikuras

Menurut AKP I Komang Mahendra Deputra, kesempatan itu dimanfaatkan kedua terduga pelaku untuk mengambil kartu ATM korban yang tertahan di dalam mesin dengan cara merusak bagian mesin ATM.

Setelah berhasil mengambil kartu, keduanya diduga menggunakan kartu tersebut di lokasi lain untuk menarik uang tunai sebesar Rp10 juta dan melakukan transfer dana sebesar Rp10 juta, sehingga total kerugian korban mencapai Rp20 juta.

Polisi Ungkap Modus Pengganjal ATM

Hasil penyelidikan mengungkap terduga pelaku menggunakan modus mengganjal slot kartu ATM agar kartu milik korban tidak dapat keluar dari mesin.

S diduga lebih dahulu masuk ke ruang ATM untuk memanipulasi mesin sehingga kartu yang dimasukkan korban tertahan dan mesin tampak mengalami gangguan.

Setelah korban pergi, kedua terduga pelaku diduga mengambil kartu ATM secara paksa hingga menyebabkan kerusakan pada mesin, kemudian menguras saldo rekening menggunakan PIN yang sebelumnya telah diketahui.

Ditangkap di Kaliurang, Satu Pelaku Residivis

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku melarikan diri ke kawasan Kaliurang, Kabupaten Sleman.

Berkat koordinasi dengan jajaran kepolisian setempat, keduanya berhasil diamankan.

AKP I Komang Mahendra Deputra menyebut S merupakan warga Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, sedangkan NK adalah warga Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun serta pidana denda kategori V.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM. Apabila mesin mengalami gangguan atau kartu tertelan, masyarakat diminta segera menghubungi pihak bank atau petugas resmi dan tidak mudah mempercayai orang yang tidak dikenal yang menawarkan bantuan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online