Kejari Karanganyar Lanjutkan Penyidikan Korupsi Retribusi PKL

Indah Septiyaning Wardhani
Indah Septiyaning Wardhani Selasa, 04 Agustus 2026 17:57 WIB
Kejari Karanganyar Lanjutkan Penyidikan Korupsi Retribusi PKL

Ilustrasi uang - Freepik

Harianjogja.com, KARANGANYAR—Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar tetap berlanjut. Meski penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Diskuktrans ESDM) Karanganyar berinisial AM sebelumnya dibatalkan melalui putusan praperadilan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti.

Dalam proses pendalaman perkara tersebut, penyidik kembali memanggil AM untuk dimintai keterangan sekaligus melengkapi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap sejumlah saksi.

Kejari Fokus Lengkapi Alat Bukti

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Bimo Bayu Aji Kiswanto, mengatakan proses penyidikan hingga kini masih berlangsung.

"Masih berproses," kata Bimo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, penyidik saat ini masih berfokus pada pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan para saksi serta pendalaman keterangan dari AM.

Sekitar 20 Saksi Sudah Dimintai Keterangan

Bimo menjelaskan hingga saat ini sekitar 20 saksi telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi PKL tersebut.

Para saksi berasal dari berbagai unsur yang dinilai mengetahui proses pemungutan maupun pengelolaan retribusi pedagang kaki lima di Kabupaten Karanganyar.

"Sudah sekitar 20 saksi yang diperiksa," ujarnya.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga kembali meminta keterangan AM untuk menguji hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan sebelumnya sekaligus melengkapi alat bukti.

Materi Pemeriksaan Belum Diungkap

Kejari Karanganyar belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap AM maupun kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Bimo menegaskan penyidikan masih terus berkembang sehingga seluruh proses masih difokuskan pada pendalaman fakta-fakta yang ditemukan selama penyelidikan berlangsung.

Penyidik juga masih menelusuri mekanisme pengelolaan serta aliran dana retribusi PKL yang menjadi objek dugaan tindak pidana korupsi.

Putusan Praperadilan Tidak Menghentikan Penyidikan

Sebelumnya, Kejari Karanganyar menetapkan AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi PKL. Namun, penetapan tersebut digugat melalui mekanisme praperadilan oleh tim kuasa hukumnya.

Pengadilan Negeri Karanganyar kemudian mengabulkan permohonan tersebut sehingga penetapan status tersangka terhadap AM dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, putusan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan perkara pokok. Kejari Karanganyar tetap melanjutkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga membuka peluang menetapkan kembali tersangka apabila seluruh persyaratan hukum, termasuk kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, telah terpenuhi.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi PKL ini masih menjadi salah satu perkara yang terus didalami Kejari Karanganyar. Penyidik memastikan seluruh fakta akan dikaji secara menyeluruh agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Espos

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online