Masuk Permukiman, Macan Tutul Tawangmangu Dievakuasi ke Solo Safari
Macan tutul Tawangmangu dievakuasi ke Solo Safari setelah masuk permukiman warga Karanganyar. Diduga ada dua ekor di lereng Lawu.
Foto ilustrasi kursi pejabat ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Satreskrim Polres Karanganyar memastikan penyidikan kasus dugaan jual beli kursi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Karanganyar masih terus berlangsung. Hingga Rabu (5/8/2026), penyidik belum menerima laporan korban baru maupun menemukan fakta yang mengubah konstruksi perkara, sehingga proses hukum tetap difokuskan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan penanganan perkara masih berjalan sesuai tahapan penyidikan. Meski demikian, hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang dapat disampaikan kepada publik.
"Belum ada, belum ada perkembangan," kata Wikan saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Penyidik Dalami Mekanisme Rekrutmen Pegawai
Wikan membenarkan bahwa Direktur RSUD Karanganyar pernah dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan pada tahap awal untuk menggali informasi mengenai regulasi serta mekanisme penerimaan pegawai di lingkungan RSUD Karanganyar.
"Itu awal-awal," ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dan tidak berkaitan dengan adanya perkembangan baru dalam perkara.
Polisi Buka Peluang Muncul Korban Baru
Meski sejauh ini belum ada tambahan korban yang melapor, kepolisian tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan ditelusuri lebih lanjut sebelum ditindaklanjuti.
"Kalau ada informasi korban-korban baru nanti kami cari dulu, kami dalami," katanya.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Karanganyar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial W yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Karanganyar, D yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Satpol PP Karanganyar, serta E yang merupakan PPPK di Dinas Pertanian Karanganyar.
Ketiganya diduga menawarkan jasa untuk meloloskan warga menjadi pegawai BLUD RSUD Karanganyar dengan meminta imbalan antara Rp80 juta hingga Rp100 juta. Salah satu pelapor berinisial RAS mengaku menyerahkan uang sebesar Rp100 juta setelah dijanjikan diterima bekerja di rumah sakit tersebut.
Penyidikan Ungkap Klaim Kuota Tidak Terbukti
Selama proses penyidikan, polisi menemukan percakapan WhatsApp yang memuat informasi mengenai adanya "kuota lima orang" untuk diterima sebagai pegawai. Namun, hasil pendalaman penyidik menyimpulkan bahwa klaim mengenai kuota tersebut maupun dugaan keterlibatan orang dalam tidak terbukti.
Hingga saat ini, penyidik mengidentifikasi sedikitnya tiga korban. Dua korban diketahui telah menerima pengembalian uang sebelum kasus dilaporkan ke kepolisian, sedangkan kerugian yang dialami pelapor RAS sebesar Rp100 juta belum dikembalikan.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 492 KUHP tentang Perbuatan Curang. Mereka terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos
PPATK mencatat deposit judi online selama Piala Dunia 2026 mencapai Rp1,02 triliun dalam 6 juta transaksi. Sebanyak 2.815 rekening diblokir sementara.
Daftar harga Samsung Galaxy Watch terbaru di Indonesia mulai Rp899.000 hingga Rp10,499 juta, lengkap dengan tips memilih smartwatch sesuai kebutuhan.
Sri Sultan HB X melantik sembilan pejabat tinggi Pemda DIY dan menegaskan jabatan harus dibuktikan lewat integritas serta kinerja nyata.
Menko Polkam Djamari Chaniago menyebut sejumlah mal diminta membongkar pagar karena persoalan izin. Pemasangan pagar dipastikan bukan terkait isu keamanan Agust
Kejagung menggeledah rumah Don Ritto di Bandung dan menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi serta TPPU Febrie Adriansyah.