Warga Sragen Protes Debu Pabrik Tekstil, Minta Limbah Diatasi
Warga Desa Bumiaji Sragen memprotes polusi udara dari pabrik tekstil dan mendesak manajemen segera memperbaiki limbah.
Penangkapan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SRAGEN—Seorang pria berinisial NF, 25, di Kecamatan Jenar, Sragen, diamankan polisi setelah mengambil jagung dari kebun warga. Barang yang diambil hanya sekitar setengah karung jagung mentah.
Peristiwa tersebut terjadi di kebun milik Samsi, warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, pada Kamis (6/8/2026). NF diketahui mengambil jagung dari kebun tersebut sebelum aksinya diketahui warga.
Saat dipergoki, NF masih membawa sekitar setengah karung jagung mentah. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada polisi dan ditangani Unit Reskrim Polsek Jenar.
Polisi menyebut NF melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pria tersebut diketahui memiliki tanggungan untuk menghidupi anak perempuannya yang masih bayi.
Meski demikian, kepolisian menegaskan kesulitan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan pencurian.
Petugas Unit Reskrim Polsek Jenar kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan NF. Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa setengah karung jagung mentah.
Polisi Pilih Restorative Justice
Perkara tersebut akhirnya tidak dilanjutkan ke proses hukum. Polisi memilih penyelesaian melalui mekanisme restorative justice setelah mempertimbangkan sejumlah hal.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Jenar AKP Widarto mengatakan nilai kerugian dalam perkara tersebut relatif kecil. Selain itu, korban dan pelaku diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan.
“Melihat nilai kerugian akibat pencurian jagung tidak seberapa dan ternyata antara pelaku dan korban masih ada hubungan kekerabatan, kami memutuskan untuk menyelesaikan perkara tersebut lewat mekanisme restorative justice,” ujar Widarto.
NF mengakui perbuatannya setelah diamankan petugas. Polisi kemudian mempertemukan NF dengan korban untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
“Pelaku NF mengakui perbuatannya. Perbuatan NF dilakukan warga setempat pada Kamis pagi. Pelaku sempat dimintai keterangan dan selanjutnya Polsek Jenar mempertamukan korban dengan pelaku. Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” jelas dia.
Setengah Karung Jagung Berakhir Damai
Proses perdamaian tersebut tidak hanya melibatkan korban dan NF. Kesepakatan keduanya disaksikan Kepala Desa Ngepringan, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Widarto mengatakan penerapan restorative justice dilakukan setelah mempertimbangkan nilai kerugian yang ringan, hubungan kekerabatan antara korban dan pelaku, serta aspek kemanusiaan dalam perkara tersebut.
Penyelesaian secara kekeluargaan dinilai menjadi pilihan yang sesuai dengan kondisi perkara. Kendati demikian, kepolisian kembali menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran bagi seseorang untuk melakukan pencurian.
“Restorative justice merupakan bagian dari penegakan hukum yang tetap mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial. Restorative justice dilakukan terhadap perkara ringan yang memenuhi syarat ketentuan hukum” jelas dia.
Dengan kesepakatan tersebut, perkara pencurian setengah karung jagung di Desa Ngepringan akhirnya diselesaikan tanpa berlanjut ke proses hukum. Korban dan NF sepakat berdamai serta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan disaksikan perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos
Warga Desa Bumiaji Sragen memprotes polusi udara dari pabrik tekstil dan mendesak manajemen segera memperbaiki limbah.
Pasar modal Indonesia genap 49 tahun sejak diaktifkan kembali pada 1977. Sejarahnya ternyata telah dimulai sejak era kolonial Belanda.
Meta dikenai denda tambahan US$567 juta oleh pengadilan New Mexico terkait dampak platformnya terhadap anak dan remaja.
Bareskrim menyatakan dua berkas kasus PT Dana Syariah Indonesia P21. Polisi telah menyita aset senilai sekitar Rp425 miliar.
ETF emas ditargetkan mulai diperdagangkan di BEI pada 10 Agustus 2026. Simak cara beli, keuntungan, risiko, dan perbedaannya dengan emas fisik.
BMKG menyebut monsun Australia memicu gelombang hingga 6 meter di sejumlah perairan NTB pada 8-9 Agustus 2026.