Modus Perbaiki Atap, Dua Pekerja Diduga Curi Kabel di Pabrik

Indah Septiyaning Wardhani
Indah Septiyaning Wardhani Minggu, 26 Juli 2026 11:17 WIB
Modus Perbaiki Atap, Dua Pekerja Diduga Curi Kabel di Pabrik

Polisi membekuk salah satu pelaku pencurian kabel di pabrik tekstil wilayah Jaten, Karanganyar, belum lama ini. /Istimewa.

Harianjogja.com, KARANGANYAR—Kepercayaan yang diberikan sebuah perusahaan tekstil di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, kepada dua pekerja proyek diduga justru disalahgunakan. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri kabel instalasi listrik milik PT Tantra Textile Industri Unit 3 saat mengerjakan proyek perbaikan atap pabrik.

Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Karanganyar menindaklanjuti laporan kehilangan dari manajemen perusahaan. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pekerja proyek yang memiliki akses masuk ke area pabrik selama proses perbaikan berlangsung.

Kedua tersangka masing-masing SR alias Bengkong (34), warga Mojosongo, Jebres, Solo, dan WW alias Bagong (31), warga Kadipiro, Banjarsari, Solo. Keduanya merupakan pekerja dari luar perusahaan yang ditugaskan memperbaiki atap bangunan pabrik.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan dugaan pencurian diketahui pada Minggu (19/7/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memanfaatkan akses pekerjaan untuk mengambil kabel instalasi listrik di sejumlah titik dalam kawasan pabrik.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan akses ketika bekerja memperbaiki atap. Saat berada di lokasi, mereka diduga mengambil kabel instalasi yang berada di beberapa bagian pabrik," ujar Kasatreskrim, Minggu (26/7/2026).

Kabel Diduga Dicuri dari Tiga Lokasi

AKP Wikan mengungkapkan pencurian diduga dilakukan di sedikitnya tiga lokasi, yakni area Waiving, ruang Spinning, dan Panel Trafo. Ketiga lokasi tersebut merupakan bagian penting dari proses produksi di pabrik tekstil.

Dalam penyidikan, polisi menduga para tersangka memotong kabel menggunakan tang dan cutter yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah itu, kabel dikupas untuk memisahkan tembaga dari lapisan pelindung agar memiliki nilai jual lebih tinggi.

Polisi Sita Peralatan hingga Sepeda Motor

Saat mengungkap kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

- Dua tang gegep.
- Satu cutter.
- Satu tas hitam.
- Dua kantong plastik.
- Satu karung berisi kulit kabel.
- Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.
- Satu helm.
- Satu jaket hoodie.
- Uang tunai Rp100.000.

Kedua Tersangka Ditahan

AKP Wikan menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, menggelar perkara, menyita barang bukti, serta meminta keterangan ahli.

Polisi juga telah menahan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Karanganyar," katanya.

Saat ini Satreskrim Polres Karanganyar masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Polisi Minta Perusahaan Perketat Pengawasan

Menurut AKP Wikan, perkara ini menjadi perhatian karena para pelaku diduga tidak membobol maupun menyusup ke kawasan pabrik. Mereka memperoleh akses secara sah karena sedang mengerjakan proyek perbaikan atap, namun akses tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengambil kabel instalasi di sejumlah area produksi.

Polisi mengimbau perusahaan yang menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas pekerja, khususnya di area yang menyimpan aset vital. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan akses kerja yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Espos

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online