Putusan MK Diikuti, MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan di APBN 2028
Kemenkeu memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028 sesuai putusan MK.
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, WONOGIRI—Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri. Seorang pemuda berinisial YZ, 18, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun sekaligus menggunakan rekaman perbuatan tersebut untuk melakukan pemerasan.
Kasus tersebut terungkap setelah kakak dan orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada polisi pada pertengahan Juli 2026. Laporan dibuat setelah sang kakak menemukan percakapan tidak pantas antara korban dan tersangka di ponsel korban.
Kapolres Wonogiri, AKBP Haris Munandar, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Sedewo, mengatakan tersangka dan korban sebelumnya diketahui memiliki hubungan pacaran. Namun, status hubungan tersebut tidak menghilangkan perlindungan hukum terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Awalnya hubungan pacaran, namun pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur. Seiring berjalannya waktu, pelaku ini malah mengancam korban. Kalau tidak diberi uang, foto dan video yang tidak pantas tersebut diancam akan disebarluaskan di media sosial," kata Iptu Agung saat diwawancarai Espos, Senin (10/8/2026).
Kasus Terbongkar dari Percakapan di Ponsel
Iptu Agung menjelaskan dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam rentang Maret hingga Juli 2026. Dalam aksinya, tersangka diduga merekam perbuatannya dalam bentuk foto dan video.
Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi korban. Tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut melalui media sosial apabila korban tidak memberikan uang.
Laporan kepada polisi menjadi titik awal pengungkapan kasus. Kakak korban terlebih dahulu menemukan percakapan antara korban dan tersangka yang berisi hal-hal tidak pantas di ponsel korban.
"Mengetahui itu, kakak dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kami pada Juli 2026. Langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan perkara," tambahnya.
Setelah menerima laporan, penyidik Sat Reskrim Polres Wonogiri melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengamankan YZ di rumahnya pada Rabu (5/8/2026).
Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk foto dan video yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, YZ mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Saat proses penyelidikan tersebut pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Diketahui pula perbuatan tidak senonoh itu telah berlangsung sejak sekitar Maret-Juli 2026. Tersangka melakukan pemerkosaan sambil merekamnya. Rekaman itu digunakan untuk memeras korban, kalau korban tidak mau memberi uang, tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut," kata dia.
Polisi menilai perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana karena korban masih berusia di bawah umur dan mendapat perlindungan berdasarkan undang-undang. Hubungan pacaran antara tersangka dan korban tidak menghapus aspek pidana dari perbuatan yang diduga dilakukan tersangka.
Tersangka Terancam UU TPKS
Saat ini YZ telah ditahan di Polres Wonogiri. Penyidik juga tengah menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Iptu Agung mengatakan tersangka terancam dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Tersangka terancam UU TPKS [Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual]," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkeu memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028 sesuai putusan MK.
Bigmo diperiksa Polda Metro Jaya selama empat jam dan dicecar 40 pertanyaan terkait dugaan promosi likuid vape bersama anak-anak.
BNPB menilai pengalaman penanganan gempa Jogja 2006 penting untuk membangun resiliensi berkelanjutan dan ketahanan masyarakat.
Kilang Jazan Saudi Aramco diserang Houthi menggunakan drone. Fasilitas ini berkapasitas 400.000 barel per hari dan berada di pesisir Laut Merah.
Kopi Sapuangin Klaten kembali menggeliat. Permintaan mencapai 10 ton, tetapi petani baru mampu memenuhi kurang dari 10 persen.
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,29% pada triwulan II 2026. Pemerintah menyebut pertumbuhan makin berkualitas karena kemiskinan dan pengangguran turun.