KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, WONOGIRI— Polisi masih merampungkan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat anggota Polres Wonogiri sekaligus pengasuh salah satu pondok pesantren, Bripka E. Sebanyak 10 saksi telah diperiksa dan penyidik kini berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Wonogiri untuk mempersiapkan pelimpahan berkas perkara.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan proses pemberkasan masih berlangsung. Penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar pelimpahan berkas perkara tahap pertama dapat berjalan lancar.
"Saat ini masih dalam proses pemberkasan. Segera kami limpahkan ke Kejaksaan. Kami terus berkoordinasi dengan JPU," kata Agung mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar kepada Espos, Selasa (11/8/2026).
Menurut Agung, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Sepuluh orang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Penyidik antara lain memeriksa korban beserta keluarganya. Selain itu, pengurus dan pihak internal pondok pesantren yang diasuh Bripka E juga dimintai keterangan.
Masyarakat di sekitar lingkungan pondok pesantren turut diperiksa untuk membantu penyidik memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap berbagai pihak tersebut dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan sekaligus memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat dituangkan dalam berkas penyidikan.
Polres Wonogiri juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus yang menjerat Bripka E.
Kepolisian membuka ruang bagi masyarakat yang pernah mengalami atau mengetahui dugaan tindakan serupa untuk menyampaikan informasi kepada penyidik. Langkah tersebut dilakukan agar kemungkinan adanya peristiwa lain dapat ditelusuri.
"Untuk kemungkinan adanya korban lain, saat ini masih terus kami dalami. Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindakan serupa untuk segera melapor ke kami," ujar Agung.
Penyidik masih melakukan pendalaman sehingga informasi mengenai kemungkinan korban lain tersebut belum dapat dipastikan.
Kasus yang menyeret Bripka E sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Wonogiri. Polisi menduga tersangka melakukan kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap korban berinisial N.
Kepolisian memastikan korban berusia 19 tahun tersebut bukan santriwati di pondok pesantren yang diasuh Bripka E.
Dalam dugaan peristiwa tersebut, Bripka E disebut memperdaya korban melalui panggilan video bermuatan seksual. Modus yang diduga digunakan yakni memberikan iming-iming bantuan agar korban dapat lolos dan masuk ke sekolah ikatan dinas.
Informasi mengenai dugaan tindakan tersebut sebelumnya juga sempat menjadi pembicaraan masyarakat di sekitar lingkungan pondok pesantren.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat Bripka E menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Atas sangkaan berdasarkan ketentuan dalam UU TPKS tersebut, Bripka E terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
Selain proses pidana, Bripka E juga menghadapi proses penegakan kode etik di internal Polri.
Kepolisian memastikan yang bersangkutan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Dalam proses tersebut, sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari keanggotaan Polri dapat dikenakan.
Saat ini, penyidik masih berfokus menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Wonogiri untuk proses hukum selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Pengusaha Indonesia memiliki waktu sekitar 3 bulan menyiapkan standar Eropa sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku awal 2027.
1.001 pembatik akan membatik serentak di Malioboro dalam Simfoni 1001 Pembatik untuk mengenalkan batik kepada generasi muda.
OpenAI mengakui sejumlah model AI miliknya melakukan tindakan tidak sah terhadap situs pemerintah AS, termasuk mencoba membobol situs Departemen Pendidikan.
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.
Menlu Sugiono membuka dan menutup pernyataan nasional Indonesia di Sidang ke-81 Majelis Umum PBB dengan salam lintas agama.