Mahasiswa Unsoed Desak Reformasi Usai Kasus KPK

Newswire
Newswire Senin, 24 Agustus 2026 20:57 WIB
Mahasiswa Unsoed Desak Reformasi Usai Kasus KPK

Aksi mahasiswa Unsoed/Antara

Harianjogja.com, BANYUMAS— Seratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat Unsoed, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (24/8/2026) sore. Mereka mendesak reformasi struktural sekaligus penghapusan praktik korupsi di lingkungan kampus.

Aksi bertajuk "Unsoed Problematik: Reformasi Struktural dan Hapus Praktik Korupsi di Lingkungan Kampus" itu digelar untuk menyikapi persoalan yang sedang dihadapi sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri tersebut.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed Azza Febra Pramudika mengatakan mahasiswa menolak praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, termasuk apabila praktik itu melibatkan unsur pimpinan universitas.

Menurut Azza, persoalan yang muncul dalam penerimaan mahasiswa tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri. Ia secara khusus menegaskan mahasiswa yang diterima di Fakultas Kedokteran (FK) tidak bisa langsung dianggap menggunakan cara-cara yang tidak semestinya.

"Masih banyak yang sebetulnya punya kemampuan, kapasitas diri, dan layak untuk masuk Fakultas Kedokteran," katanya.

Rektorat Sepakati Delapan Poin Tindak Lanjut

Desakan mahasiswa kemudian mendapatkan respons dari jajaran pimpinan Unsoed. Rektorat Unsoed mengeluarkan surat pernyataan resmi yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed Prof Ali Rokhman, Ketua Senat Unsoed Prof Mas Yedi Sumaryadi, serta jajaran pimpinan dan dekan.

Surat itu tertanggal 24 Agustus 2026. Pernyataan tersebut dibacakan Plt Rektor Unsoed Prof Ali Rokhman di hadapan massa mahasiswa yang mengikuti aksi.

Dalam surat itu, rektorat dan pimpinan fakultas menyepakati delapan poin tindak lanjut dan reformasi kampus. Salah satu bagian yang menjadi perhatian ialah transparansi terkait penerimaan serta penggunaan dana yang berkaitan dengan mahasiswa.

Kesepakatan itu mencakup transparansi penerimaan dan penggunaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI), serta sumber penerimaan mahasiswa lainnya.

Reformasi sistem penerimaan mahasiswa baru juga masuk dalam poin yang disepakati. Selain itu, Unsoed akan melakukan evaluasi terhadap jajaran birokrasi yang memiliki kewenangan dalam penerimaan mahasiswa dan pengelolaan keuangan.

Pihak kampus juga menyepakati keterbukaan anggaran yang dapat diakses civitas academica. Dengan poin tersebut, persoalan transparansi keuangan menjadi salah satu bagian dari reformasi yang didorong melalui kesepakatan antara mahasiswa dan pihak kampus.

Tidak hanya menyangkut perubahan sistem, Unsoed juga menyepakati mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan bersama. Forum pertanggungjawaban terbuka bersama mahasiswa akan digelar paling lambat 14 hari.

Kampus juga akan menyampaikan laporan perkembangan pembenahan setiap tiga bulan. Selain itu, forum pengawasan bersama mahasiswa akan dilaksanakan minimal sekali setiap semester.

Pihak rektorat selanjutnya akan mengkaji seluruh poin tuntutan mahasiswa selama tiga hari, terhitung mulai 24 Agustus 2026.

Melalui kesepakatan tersebut, mahasiswa memiliki hak memperoleh transparansi. Mahasiswa juga memiliki hak memberikan intervensi apabila implementasi di lapangan tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Unsoed Sebut Aksi Mahasiswa sebagai Bentuk Kekecewaan

Juru Bicara Unsoed Edi Santoso, dalam kesempatan terpisah, mengatakan aksi mahasiswa merupakan hal wajar sebagai bentuk kekecewaan terhadap persoalan yang sedang dihadapi kampus.

"Kita semua sedih, kita semua terpukul dengan kejadian itu. Maka justru kami mengajak para dekan, dosen, juga tenaga kependidikan untuk ikut aksi bersama mahasiswa," katanya.

Edi mengatakan persoalan yang sedang dihadapi Unsoed tidak hanya menjadi kegelisahan mahasiswa. Menurut dia, seluruh sivitas akademika Unsoed merasakan persoalan yang sama.

Karena itu, ia berharap aksi mahasiswa dapat menjadi titik balik sekaligus momentum refleksi untuk melakukan perbaikan di lingkungan kampus.

Edi juga menanggapi keberadaan tulisan bernada sarkastis dan provokatif yang ditemukan di sekitar lokasi aksi mahasiswa.

Berdasarkan pengecekan pihak kampus, kamera pengawas atau CCTV di lokasi mengalami kerusakan. CCTV itu diduga dirusak sebelum aksi berlangsung.

"Kita masih menganggap ini normal, wajar saja dalam suasana seperti ini. Mungkin banyak pihak, banyak kepentingan," kata Edi.

Aksi Digelar Setelah KPK Tetapkan Enam Tersangka

Aksi mahasiswa Unsoed berlangsung beberapa hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan sejumlah pejabat serta pihak terkait sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.

Pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq sebagai tersangka. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) Prof Norman Arie Prayogo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain keduanya, KPK menetapkan Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri tersebut.

Dengan demikian, terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Kasus yang menyeret jajaran pimpinan Unsoed itu menjadi latar belakang munculnya tuntutan mahasiswa dalam aksi yang berlangsung di depan Gedung Rektorat Unsoed.

Bagi mahasiswa, tuntutan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan persoalan penerimaan mahasiswa baru. Mereka juga mendesak perubahan struktural dan penghapusan praktik korupsi di lingkungan kampus.

Transparansi Menjadi Bagian dari Tuntutan

Salah satu aspek yang mendapat tempat dalam kesepakatan antara mahasiswa dan pihak kampus ialah transparansi. Hal itu mencakup penerimaan dan penggunaan UKT, IPI, serta sumber penerimaan mahasiswa lainnya.

Sistem penerimaan mahasiswa baru juga akan direformasi. Evaluasi terhadap jajaran birokrasi yang berwenang dalam penerimaan mahasiswa dan pengelolaan keuangan menjadi bagian lain dari kesepakatan.

Keterbukaan anggaran juga masuk dalam delapan poin yang disepakati. Anggaran tersebut nantinya dapat diakses oleh civitas academica.

Kesepakatan itu juga menetapkan adanya forum pertanggungjawaban terbuka bersama mahasiswa paling lambat 14 hari. Laporan perkembangan pembenahan akan disampaikan setiap tiga bulan, sedangkan forum pengawasan bersama mahasiswa digelar minimal sekali setiap semester.

Pihak rektorat memiliki waktu tiga hari untuk mengkaji seluruh tuntutan mahasiswa sejak 24 Agustus 2026.

Sementara itu, mahasiswa memperoleh hak untuk mendapatkan transparansi serta memberikan intervensi apabila pelaksanaan di lapangan tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan.

Di tengah proses tersebut, Unsoed juga menyatakan aksi mahasiswa sebagai bentuk kekecewaan yang wajar. Edi mengatakan persoalan yang sedang dihadapi kampus merupakan kegelisahan seluruh sivitas akademika.

Aksi seratusan mahasiswa di depan Gedung Rektorat Unsoed akhirnya menghasilkan delapan poin tindak lanjut dan reformasi kampus. Kesepakatan itu mencakup transparansi penerimaan dan anggaran, reformasi sistem penerimaan mahasiswa baru, evaluasi birokrasi, forum pertanggungjawaban, laporan pembenahan berkala, serta pengawasan bersama mahasiswa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online